Dimas Kanjeng Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Sumber :
  • ANTARA/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur mengagendakan sidang perdana perkara pembunuhan dan penipuan dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, Kamis, 9 Februari 2017.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Sidang rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB. Reporter tvOne Nacota Yesihida yang melaporkan dari pengadilan menyebutkan, sidang ini bakal dikawal ketat oleh ratusan personel polisi gabungan.

Dalam sidang perdana tersebut, agendanya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa.

Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya menjadi sorotan publik setelah dia ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan

Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekitar ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. Dia juga dijerat Undang-undang tentang Pencucian Uang. (mus)

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2018