Terbukti Korupsi, Irman Gusman Minta Maaf

Irman Gusman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, meminta maaf pada masyarakat Indonesia atas perbuatannya, sehingga dihukum Majelis Hakim dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Mejelis Hakim menilai Irman terbukti menerima suap Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya Memi, tekait pengurusan kuota distribusi gula impor milik Perum Badan Urusan Logistik (Bulog).

Meski mengakui berat menjalani putusan Majelis Hakim, Irman masih berterima kasih karena persidangannya selama ini berjalan lancar. Irman pun mengaku tak pernah memperkirakan perbuatannya bisa menyeretnya ke dalam penjara.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Putusan ini tentu berat untuk saya, tapi yang penting bagaimana kita mendefinisikan persoalan korupsi ini dengan baik karena ini menyangkut soal kultur, perlu pendidikan yang baik dan setiap manusia itu kan tidak mungkin tak ada salah. Bagaimana kita ke depan lebih baik lagi dan saat ini saya juga mohon maaf bila ada yang salah dan mudah-mudahan semuanya jadi pembelajaran bagi saya," kata Irman usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.

Disinggung pencabutan politiknya oleh Hakim, Irman juga mengaku pasrah. Dia menyerahkan penuh kepada proses hukum yang berlaku. "Ya ini sudah putusan, kami hormati saja, ya," kata Irman.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Penasihat hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail, mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan Majelis Hakim. Utamanya mengenai pencabutan hak politik selama tiga tahun usai Irman menjalani pidana pokoknya.

"Pencabutan hak politik ini hakim sudah memutuskan, meskipun kami di dalam pembelaan tidak setuju dengan pencabutan hak politik, sebab dari ketentuan UU itu hak yang bisa dicabut itu adalah hak-hak tertentu yang bisa diberikan pemerintah dan hak politik itu bukan hak yang bisa diberikan pemerintah. Itu prinsip dasarnya," kata Maqdir.

KPU Diminta Jalani Perintah PTUN DKI Masukkan Irman Gusman Jadi Calon DPD 2024

Disinggung apakah tim pembela akan banding, Penasihat Hukum Irman lainnya, Tommy Singh, akan mempelajari secara rinci putusan Majelis Hakim. Sebab, ia meyakini ada beberapa bagian yang tak dipertimbangkan Majelis dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya.

"Kami kan ada waktu 7 hari, tapi kami yakin ada hal-hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," kata Tommy.

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU lainnya.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024