Terdakwa Suap Beberkan Peran Ipar Jokowi

Terdakwa dugaan kasus suap pejabat Ditjen Pajak Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id –  Terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku bos PT. EK Prima Ekspor Indonesia mengaku telah mengenal lama adik Ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Dia menyebut Arif sebagai mitra bisnisnya.  

img_title Kronologi Kasus Penggelapan Pajak yang Membelit Jubir AMIN Indra Charismiadji

"Arif teman saya, sudah hampir 10 tahun. Beliau bisnis furnitur. Saya pernah beli furnitur dari beliau juga. Nah, itu hubungan dengan Arif," kata Rajamohanan usai jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 20 Februari 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rajamohan didakwa memberi suap kepada pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno, untuk memuluskan sejumlah persoalan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Namun dalam aksinya, Rajamohan juga dibantu oleh Arif Budi Sulistyo.

img_title KPK Optimis Menangkan Praperadilan Kasus Pajak

Disinggung alasannya meminta bantuan ke Arif, Rajamohan berdalih awalnya hanya berkonsultasi. Sayangnya, ia tidak menjelaskan apa yang hendak dikonsultasikan dengan Arif.

"Enggak, sebenarnya sebagai teman saya hanya konsultasi. Bisa didengar dari pengadilan. Apa pun buktinya kan bisa dengar di pengadilan nanti," kata Rajamohan.

img_title Dewas KPK Usut Bocornya Informasi Penggeledahan Kasus Pajak di Kalsel

Ditanya soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait rangkaian peristiwa antara Arif dan Handang, hingga terjadi kesepakatan pemulusan pajak, Rajamohan sedikit memberikan bocoran.  

"Sebenarnya saya minta bantuan beliau (Arif Budi) untuk bikin aduan," kata Rajamohan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah angkat bicara soal dugaan keterlibatan iparnya itu dalam kasus suap penghapusan pajak PT. EKP. Jokowi pun meminta kasus tersebut diusut KPK dengan seluas-luasnya.

Dalam perkara ini, Rajamohanan didakwa menjanjikan fee kepada Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebesar Rp6 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Dari jumlah itu sebagian uang akan diberikan kepada Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Namun ketika baru terjadi penyerahan pertama yakni Rp1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap KPK.

Namun dalam dakwaan Jaksa KPK kepada Rajamohanan, ternyata muncul nama Arif Budi Sulistyo dan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi yang disebutkan ikut bantu praktik suap miliaran iu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menambahkan, penyidik telah memeriksa Arif sebagai saksi pada medio Januari 2017 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keterlibatan Arif

Berdasarkan kronologi yang dijelaskan dalam dakwaan Jaksa KPK, Arif Budi dapat diduga sebagai perantara atau penghubung antara pejabat Ditjen Pajak dan Rajamohan. Arif juga disebut orang dekat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut