KPK Soroti Vonis Irman Gusman
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Anggota DPR, DPD, dan MPR RI merupakan perwakilan masyarakat yang memperjuangkan aspirasi publik, karena itu selayaknya tidak berperilaku koruptif," kata Nawawi.
Adapun pidana pokoknya, Irman Gusman divonis empat tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Irman terbukti menerima Rp100 juta dari Bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi, sebagaimana dakwaan Jaksa pada alternatif pertama.
Suap itu diberikan karena Irman membantu pengurusan kuota gula impor milik Bulog untuk perusahaan Sutanto, yang kemudian didistribusikan lagi ke daerah Sumbar. Majelis hakim mengangap Irman Gusman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.Â
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut perbuatan Irman telah menciderai amanat sebagai Ketua DPD RI,
tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang dalam persidangan.
Namun diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam persidangan, Irman juga terbukti bersedia bantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog. Namun dari 3000 ton gula impor, baru 1000 ton yang dikucurkan Bulog ke CV Semesta Berjaya. (mus)