Kepala Desa di Sukabumi Korupsi Dana Desa untuk Bayar Utang

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Kepala Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi bernama Ahmad Suryana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi atas dana desa tahun anggaran 2016.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, tersangka menggunakan dana tersebut dari alokasi dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan desa.

"Hasil pemeriksaan, uang digunakan untuk bayar utang pribadi tersangka dan membuat lapangan futsal," kata Yusri di Mapolda Jawa Barat Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 22 Februari 2017.

Selain untuk kepentingan usaha, Kepala Desa (Kades) Ahmad Suryana menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya. Dia mendapatkan dana desa dengan cara meminta secara bertahap dari Bendahara desa, Idah dan Yanti selaku bendahara pengganti.

"Uang tersebut juga digunakan untuk operasional tersangka dan sampai saat ini dana tersebut belum dikembalikan," lanjut Yusri.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp186,8 juta. Saat ini Ahmad ditahan di Rutan Polres Sukabumi untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ahmad juga sempat dinilai tidak kooperatif merespons aparat.

"Alasan ditahan karena tersangka tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, diduga akan melarikan diri," katanya.

Ahmad dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

3 Perampok Dana Desa di Toba Senilai Rp131 Juta Ditangkap, Uang Dipakai Foya-foya 
Pengelolaan Dana Desa

Marak Korupsi Dana Desa, Kemenkeu Ancam Blacklist dan Hentikan Penyaluran

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti soal besarnya potensi korupsi yang bisa dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa terhadap dana desa.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024