Panwaslu Tangerang Rekomendasikan Coblos Ulang di 4 TPS

Ilustrasi Pencoblosan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anissa Maulida

VIVA.co.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang merekomendasikan pemungutan suara ulang di 4 tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno atas laporan dugaan kecurangan Pilkada Banten 2017 dari tim pasangan calon Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

Disebut Mau Ikut Pilkada Lagi, Rano Karno: Saya Tegaskan Tidak

Hasil rapat pleno ini melalui proses kajian oleh Panwaslu Kota Tangerang diikuti 10 orang yang dipimpin Ketua Panwaslu Agus Muslim pada Kamis, 23 Februari 2017 malam.

"Dari beberapa laporan yang masuk, hanya dua laporan yang memenuhi unsur, yaitu pembukaan kotak suara tanpa saksi di empat TPS di Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci," kata  Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Salim, Jumat 24 Februari 2017.

Adik Ratu Atut Akui Ada Perjanjian Jatah Jabatan Wabup Serang

Untuk dua TPS di Kecamatan Tangerang adalah TPS No 7 Kelurahan Kelapa Indah dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa. Sedangkan dua TPS di Kecamatan Karawaci yakni TPS 5 dan TPS 15 Kelurahan Nusajaya.

"Maka dari itu harus dilakukan PSU (pemungutan suara ulang) sesuai ketentuan peraturan UU Pemilukada No 01/2015 ayat 2 huruf a dan PKPU No 14/2016 ayat 1," jelasnya.

Krisyanto Vokalis Jamrud Maju Jadi Calon Bupati Pandeglang

Panwascam Tangerang dan Karawaci merekomendasikan kepada panitia pemilihan kecematan masing-masing dengan tembusan ke KPU Kota Tangerang dimana harus melakukan PSU pada hari Sabtu, 25 Februari 2017 4 TPS tersebut.

Warga Baduy memasukkan kertas suara di Pilkada Banten. (Foto ilustrasi).

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

Banten akan menggelar pilkada.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020