KY Usut Hakim yang Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu

Bupati Rokan Hulu, Suparman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Meski menyatakan tidak akan mencampuri independensi hakim, Komisi Yudisial tetap mengkaji proses persidangan Bupati nonaktif Rokan Hulu, Suparman, yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

MA Hukum Bupati Rokan Hulu 4,5 Tahun Penjara

"KY melalui penghubungnya yang di Riau telah memantau proses persidangannya, mulai dari pembuktian hingga putusan. Dengan adanya pemantauan tersebut, kami nantinya akan mempelajari laporan dari teman-teman penghubung terlebih dahulu sebelum memutuskan tahapan selanjutnya, seperti pemeriksaan," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi dalam keterangannya, Jumat, ?24 Februari 2017.

Menurut Farid, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan laporan masyarakat yang masuk ke lembaganya. Apabila ditemukan bukti-bukti awal terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, KY berjanji akan mengusutnya.

Bupati Nonaktif Rokan Hulu Terdakwa Suap Divonis Bebas

"Jika ditemukan bukti-bukti awal ada dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak, termasuk pelapor, saksi dan terlapor," kata Farid.

Mengenai materi putusannya, Farid memastikan bahwa pihaknya tak akan menyentuh hal itu. Dia menyerahkan penuh kepada Mahkamah Agung, mengingat dalam konstitusi bahwa hakim memiliki kemerdekaannya sendiri dalam menangani sebuah perkara, termasuk kasus korupsi.

Bupati Rokan Hulu Langsung Ditahan KPK Usai Diperiksa

"MA dan KY tak boleh mencampuri, apalagi mengomentari (putusannya). Hal itu menjadi ranah pengadilan yang lebih tinggi untuk mengoreksi putusan tersebut," kata Farid.

KPK sebelumnya mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan anggota DPRD Riau yang kini menjadi Bupati nonaktif Rokanhulu, Suparman.

Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Riau Anas Ma'mun terkait pengesahan R-APBDP Riau Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Riau 2015.

"KPK tentu kecewa dengan vonis bebas ini," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis 23 Februari 2017.

Karena itu, tegas Febri, pihaknya akan menempuh langkah hukum kasasi di Mahkamah Agung. "Kami lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kami perkuat," ujarnya.

Febri menambahkan pengajuan kasasi tersebut dilakukan karena adanya sejumlah kejanggalan dalam putusan terhadap Suparman. Terlebih perkara suap ini tidak berdiri sendiri.

Sebelum putusan Suparman, ada sejumlah terdakwa lain yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Termasuk mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam putusan terhadap Kirjauhari, terdapat nama Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap dari Annas Ma'mun. 

Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara kepada Johar Firdaus. Padahal, Suparman dan Johar diajukan terdakwa dalam satu surat dakwaan.

Febri berharap Majelis Hakim MA yang menangani kasasi ini dapat lebih jernih dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang lebih rinci terkait perkara ini. Dengan demikian, MA diharapkan bisa membatalkan vonis bebas Suparman dan memutus sesuai dakwaan KPK.

"Upaya hukum kasasi kita lakukan dan arumentasi yang kuat kami bangun, sehingga yakin bahwa perkara ini solid sehingga bisa dikoreksi di MA," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya