Choel Siap Seret Bendum PDIP di Kasus Hambalang

Choel Mallarangeng
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Andi Zulkarnaen Mallarangeng, alias Choel Mallarangeng, telah mengajukan permohonan justice collaborator, atau saksi pelaku tindak pidana yang bekerja sama dalam perkara tindak pidana tertentu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

img_title Bebas Murni, KPK Berharap Anas Urbaningrum Kapok Korupsi

Namun, penyidik belum memutuskan diterima, atau tidaknya kerja sama Choel untuk membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikonfirmasi wartawan usai jalani pemeriksaan tersangka, Choel malah senyam-senyum. Ia mengaku tengah bahagia, karena proses hukum yang dilaluinya kini telah memasuki tahap berikutnya.

img_title BW Tagih Janji Anas Urbaningrum: Kapan Lu Loncat dari Monas?

"Syukur alhamdulillah, masa 20 hari pertama (penahanan) saya telah tiba waktunya. Artinya, argo sudah jalan. Berapa pun masa penahanan saya nantinya, 20 hari sudah berkurang, oke," kata Choel di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 23 Februari 2017.

Ditanya lagi soal sosok gubernur yang sempat dia sebut terlibat Hambalang, Choel kembali tersenyum. Sebutkan satu nama, yakni Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambei, baru adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu menjawab.

img_title Razman Arif: Demokrat Itu Hancur Dimulai dari Kasus Hambalang

"Saya kira, Anda sudah tahu semua siapa itu," kata Choel.

Choel kembali menegaskan, komitmennya membongkar para penikmat uang korupsi Hambalang. Terutama, gubernur yang ia sebutkan itu. "Siap (bongkar) dong," tegas Choel.

Nama Olly yang sekarang juga masih menjabat Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pernah masuk pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, saat memovinis terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mokhamad Noor, terkait kasus Hambalang.

Dalam pertimbangan putusan dan barang bukti yang tercantum, ada pembelian dan pemberian mebel, atau furniture senilai sekitar Rp2,5 miliar dari PT Adhi Karya Tbk, untuk Olly Dondokambey selaku anggota Komisi XI dan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDIP 2009-2014.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mebel itu, kemudian disita KPK pada September 2013, dari rumah Olly Dondokambey yang beralamat di Jalan Reko bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, fakta putusan itu tak akan dibiarkan saja oleh penyidik. Bahkan, mantan Peneliti ICW tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah membuka penyelidikan baru terkait proyek Hambalang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut