14 Peserta Pendidikan Dasar Mapala UII Diperiksa Polisi

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak
Sumber :

VIVA.co.id – Polisi kembali memanggil saksi kasus diksar maut Mapala Universitas Islam Indonesia yang menyebabkan tiga mahasiswa peserta kegiatan tersebut meninggal dunia. Sebanyak 14 saksi dari peserta diksar mapal UII telah memenuhi panggilan penyidik Polres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan.

Irjen Krishna Murti : Dosen UII Beli Nomor Telepon di AS, Tapi Enggak Nyala

Pantauan VIVA.co.id, peserta diksar Mapala UII tiba di Mapolres Karanganyar, diangkut dengan menggunakan beberapa mobil milik kampus UII Yogyakarta. Mereka datang ke mapolres dengan didampingi oleh beberapa penasehat hukum dari LBH UII.

Setelah semuanya berkumpul, selanjutnya para saksi yang merupakan peserta diksar Mapala UII langsung masuk ke ruang rapat Mapolres Karanganyar. Sejumlah penyidik juga telah menunggu di ruangan tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Dosen UII Ternyata Delapan Kali Bolak-balik AS, Polri Belum Terbitkan Yellow Notice

Pemeriksaan dilakukan secara bersamaan di ruangan tersebut. Sejumlah kursi dan meja untuk masing-masing saksi dan penyidik telah tertata dengan rapi. Begitu semua saksi masuk ke ruangan, pemeriksaan pun dimulai.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan polisi kembali melakukan pemeriksaan kepada para peserta diksar Mapala UII. Pemeriksaan dilakukan terhadap 27 saksi yang semuanya merupakan peserta diksar.

Irjen Krishna Murti Ungkap Dosen UII Sempat Beli Tiket ke Boston saat Masih di Jakarta

"Pemeriksaan dilakukan selama dua hari, yakni tanggal 28 Februari dan 1 Maret. Untuk pemeriksan pada hari pertama dilakukan terhadap 14 saksi sedangkan pada hari berikutnya dilakukan pemeriksaan kepada 13 saksi," kata dia beberapa waktu lalu.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa UII. Kedua orang itu adalah oknum panitia atau staf operasional Diksar Mapala UII yakni Wahyudi alias Yudi alias Kresek dan Angga Septiawan alias Waluyo.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara yang berakhir pada Minggu malam, 29 Januari 2017, sekira pukul 23.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka di antaranya, hanphone merek Samsung A3 milik Wahyudi dan handphone Iphone 5 milik Angga, sepatu gunung milik kedua tersangka, pakaian yang digunakan selama diksar Mapala.

Kemudian, celana dua buah dan baju satu buah, slayer tersangka dan tongkat terbuat dari rotan yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan tindak kekerasan.

Dugaan praktik kekerasan disertai penganiayaan di UII mencuat setelah tewasnya tiga mahasiswa perserta latihan di Mahasiswa Pecinta Alam UII di Gunung Kawu Lereng Selatan, Tawangmangu, Jawa Tengah, pada 20 Januari 2017.

Ketiga mahasiswa tewas diduga mengalami kekerasan selama mengikuti kegiatan Mapala UNISI. Tak cuma itu, dari 34 perserta lainnya sebanyak 10 orang di antaranya terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya