KPU dan Pemkot Cekcok soal Data Pemilih Pilkada Makassar

Ilustrasi/Penyelenggaraan pilkada serentak 2018
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dan Pemerintah Kota cekcok soal data pemilih pilkada kota itu pada 2018. Masalahnya dipicu ihwal banyak warga Makassar belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

img_title Komisioner KPU: Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027

Warga tak memiliki e-KTP yang mencapai 800 ribu orang itu terancam tak dapat memilih pada Pilkada Kota Makassar karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komisioner KPU Makassar Rahma Saiyed mengaku kecewa dengan sikap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat yang enggan menyerahkan data penduduk. Padahal, data itu dibutuhkan KPU untuk disiapkan sebagai DPT.

img_title Tahapan Pemilu 2029 Mulai Tahun Depan, KPU Patok Anggaran Rp1,4 Triliun

Rahma mengungkapkan, sekira 800.000 warga Kota Makassar terancam tidak terdata dalam daftar pemilih Pilkada Kota Makassar. Hal itu karena masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP serta keterbatasan data kependudukan yang dimiliki KPU.

Menurutnya, dari sekitar 1,2 juta warga Makassar yang wajib memiliki tanda pengenal, hanya 400 jiwa yang sempat terdata Disdukcapil berdasarkan data KPU Makassar.

img_title Digugat Paulus Tannos, Begini Respons Santai KPK

“Sementara sekitar delapan ratus lebih wajib pilih terancam tidak memiliki hak pilih. Hal itu dikarenakan tidak adanya data yang diberikan Dukcapil dan terkesan tidak mau memberikan data,“ kata Rahma di Makassar pada Rabu, 15 Maret 2017.

Rahma juga menyayangkan sikap Disdukcapil yang tertutup dan tidak kooperatif dalam memberikan informasi pemutakhiran data terakhir warga Makassar yang telah memiliki e-KTP. Padahal, KPU sudah menurunkan tim untuk pemutakhiran data wajib pilih di Kota Makassar.

“Kalau data tidak kita miliki, misalnya saja ke depan, pendataan pemilih tetap akan dikerjakan secara terburu-buru. Kemungkinan hasilnya tidak seperti yang diharapkan,” ujarnya.

Kepala Disdukcapil Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan bahwa alasan lembaganya tak menyerahkan data kependudukan karena KPU belum memiliki surat perintah resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2015.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Persyaratannya jelas, ruang lingkup dan rata cara hak akses nomor induk kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik itu harus melalui pusat terlebih dahulu,” kata Nielma saat dikonfirmasi.

Seharusnya, kata Nielma, lembaga seperti KPU bisa mendapatkan data yang ada di pusat sesuai prosedur. Menurutnya, KPU pusat yang sudah meneken kerja sama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil bisa memudahkan KPU Makassar untuk memperoleh data. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut