Melchias Mekeng Laporkan Andi Narogong bukan Nazaruddin

Melchias Marcus Mekeng.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Polisi resmi menerima laporan dari Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng. Laporannya bernomor LP/306/III/2017/Bareskrim. Usai membuat laporan, Melchias Mekeng mengaku sudah siap dipanggil secepatnya oleh penyidik guna diperiksa sebagai saksi pelapor.

"Saya sudah melaporkan secara resmi terhadap fitnah dan pencemaran nama baik saya yang berakibat pada kehormatan DPR, khususnya Badan Anggaran," kata Mekeng di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 20 Maret 2017.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Badan Anggaran DPR ketika proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bergulir itu, ternyata melaporkan seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang namanya ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara itu. Dia ternyata belum melaporkan Muhammad Nazaruddin namun ia tak menjelaskan mengapa tidak jadi melaporkan Nazaruddin.

 "Baru saya laporkan Andi Narogong, saya akan lihat bukti-bukti lain. Kalau masih ada orang yang mencemarkan dan memfitnah, akan saya laporkan," katanya.

Dalam laporannya itu, Melchias membawa beberapa barang bukti, di antaranya, dokumen dakwaan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terkait perkara dugaan korupsi e-KTP dan sebuah majalah yang memuat berita terkait dirinya yang disebut mendapat uang haram dari pengadaan e-KTP. Ia menegaskan tak kenal sama sekali dengan Andi Narogong, bahkan tak kenal wajah Andi Narogong.

Ia merasa namanya dicatut agar Andi Narogong bisa mendapatkan keuntungan. 

"Saya berharap penegakan hukum bisa bergerak setegak-tegaknya. Jadi kan negara kita negara hukum bukan negara politik, jadi jangan dipolitisir. Saya berharap pengadilan juga berjalan apa adanya. Saya siap bersaksi sesuai yang saya ketahui," tuturnya.

Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng datang ke Bareskrim Mabes Polri, Senin 20 Maret 2017 untuk melaporkan terkait dugaan pencatutan namanya dalam korupsi e-KTP. Ia merasa namanya dicatut lantaran disebut menerima aliran dana proyek pengadaan e-KTP.
 

Suap E-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023