Cerita Saksi E-KTP Ditekan Penyidik, Sampai Bamsoet-Aziz BAB

Miryam Haryani (berkacamata).
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Miryam Haryani, turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017.

Namun, sejak awal memberikan keterangan, politikus Hanura itu langsung membantah semua keterangan yang pernah dituangkan di berita acara pemeriksaan KPK. Dia menyebut karena waktu menjalani pemeriksaan di KPK, ia merasa ditekan dan diancam oleh penyidik.

Bahkan, dengan tangis tersedu-sedu, Miryam di hadapan majelis hakim bercerita tekanan yang dilakukan penyidik KPK itu. 

"Waktu penyidik KPK bertanya saya dengan mengancam, saya merasa ditekan. Penyidik katakan, 'Saya juga pernah panggil saudara Aziz Syamsuddin dan Bamsoet (Bambang Soesatyo). Saya periksa di sini sampai mencret-mencret',” ujar Miryam seraya menirukan perkataan penyidik 

“Saya akhirnya ngomong asal karena mau cepat-cepat keluar ruangan. Karena saya takut," Miryam menambahkan.

Bamsoet dan Aziz yang dimaksud Miryam adalah politikus Partai Golkar.

Miryam juga berdalih, bahwa untuk menyenangkan pihak penyidik, dia akhirnya menceritakan atau memberikan keterangan sesuai yang sudah diarahkan. Sehingga, kata Miryam, dia tandatangani BAP bulan Desember 2016 itu.

"Biar cepat keluar saya jawab saja, untuk menyenangkan penyidik saja. Pas keluar pemeriksaan itu saya nangis di kamar mandi pak. Saya sampai muntah. Terus terang saya tertekan karena penyidik nanya agak mengancam," kata Miryam, yang sesekali menghapus air matanya dengan tisu.

Suap E-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Mendengar pernyataan Miryam, Hakim Franky Tambuwun langsung menanyakannya lebih jauh seputar tekanan itu.

"Masa anggota dewan yang terhormat ditekan? Jujur saja ini menyangkut uang banyak orang, lho. Uang rakyat ini," kata Hakim. Namun Miryam mengaku tetap pada keterangannya.

Jaksa Minta Hakim Tolak Pengajuan PK Setya Novanto

Dalam surat dakwaan KPK, Miryam kerap disuruh mantan Pimpinan Komisi II DPR, Chairuman Harahap untuk minta 'jatah' kepada Irman dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini terkait pemulusan anggaran anggota komisinya. Dia juga disebut Jaksa KPK membagi-bagikan uang kepada pimpinan dan anggota komisi II DPR yang sejatinya berasal dari pengusaha Andi Narogong.

Meski begitu, semua keterangan tersebut telah dibantah dan dicabut oleh Miryam. (ase_

KPK Periksa Bos Erakomp Infonusa Terkait E-KTP
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023