Saksi Diminta Sugiharto Ambil Uang dari Adik Andi Narogong

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Andi Narogong ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Pensiunan pegawai Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Yosep Sumartono, mengaku pernah empat kali diperintah terdakwa Sugiharto, mengambil uang ratusan ribu dolar Amerika Serikat dari Vidi Gunawan. Vidi merupakan adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha pengatur tender proyek E-KTP tahun 2011. 

Dalam persidangan, hakim John Halasan Butar Butar awalnya menanyakan soal uang yang diambilnya di Mal Cibubur Junction, apakah jumlahnya US$1.500.000. Namun Vidi menyebut angkanya hanya US$500.000 waktu penyerahan di mal itu.

"Betul, Sugiharto minta tolong ambil titipan di Cibubur Junction. Nanti Vidi telepon saya. Saya jalan pakai ojek. Uangnya dalam koper. Koper dikunci, waktu itu katanya US$500 ribu. Tapi yang di Mal Junction Cibubur sudah dikoreski di BAP," kata Yosep bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 3 April 2017. 

Setelah itu, Sugiharto kembali merintahkan Yosep untuk mengambil uang di Holland Bakery, Kampung Melayu, Jakarta Timur, sejumlah US$400.000. Uang itu menurut Yosep juga dari Vidi Gunawan.

"Ceritanya sama, diperintah Sugiharto, nanti Vidi telepon saya. Saya diperintahkan di Kalibata sekitar jam satu siang. Terimanya siang juga. Kemudian uang itu saya serahkan ke Pak Sugiharto. Dia bilang terima kasih," kata Yosep.

Permintaan ketiga oleh Sugiharto, lanjut Yosep, yakni di SPBU Jalan Bangka Raya. Jumlahnya US$200.000, lalu di SPBU Auri, Jakarta Pusat, sejumlah US$400.000.

Dari jasanya itu, kata Yosep, Sugiharto memberikan uang kepadanya antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Namun Yosep mengaku tak tahu jelas siapa Vidi, karena hanya dikenalkan sepintas oleh Sugiharto yang saat itu menjabat Pejabat Pembuat Komitmen proyek E-KTP. 

"Kadang ada yang dikasih atau tidak. Saya lupa, entah Rp300 ribu atau Rp500 ribu berapa waktu itu," kata Yosep.

Sebagai catatan, dalam artikel berjudul 'Andi Narogong, Pengusaha Konveksi di Pusaran Korupsi E-KTP', yang diterbitkan VIVA.co.id, pada 27 Maret 2017, menguak juga peran Vidi Gunawan dalam perkara korupsi Rp2,3 triliun ini.

Uang Dibawa Kabur, Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Sempat Disetubuhi Pelaku
AKBP Rovan Richard Mahenu

Pembunuh Wanita Dalam Koper di Cikarang Gasak Rp 43 Juta Punya Korban Buat Biaya Nikah

Motif Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28), membunuh Rini Mariany (50), yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper diduga faktor ekonomi. Mengingat pelaku mengambil uang korbannya.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024