Salah Ketik Putusan Soal DPD, MA Beralasan Dikejar Waktu

Juru Bicara MA Suhadi
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Mahkamah Agung mengakui ada kesalahan dalam pengetikan amar putusan perihal uji materi tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hal ini pula yang menjadi alasan MA tetap melantik pimpinan DPD RI yang baru.

Juru Bicara MA, Suhadi, dalam keterangan persnya di Kantor MA, Kamis, 6 April 2017, mengatakan setiap institusi peradilan pasti ingin terus berusaha agar menghindari kesalahan.

"Mungkin juga karena desakan. Ini diharapkan rekan-rekan dari wartawan kalau memungkinkan putusan sebelum April, karena akan ada sidang DPD. Mungkin juga karena isu tersebut terdapat kekeliruan," kata Suhadi.

Beberapa kesalahan terdapat pada perkara perkara Nomor 20 P HUM/2017 itu seperti dalam point (2) tertulis 'Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017' tanggal 21 Februari 2017. Padahal yang benar adalah ‘Tata Tertib (Tatib) DPD RI Tahun 2016 dan Tahun 2017’.

Kemudian pada amar poin 3 yang sebelumnya tertulis:

'Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib'

Seharusnya menjadi:

'Memerintahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib'

Sekertaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

"Kalau ada kesengajaan itu perlu ditelusuri. Tetapi sepanjang ini betul-betul karena kekeliruan," ujar Suhadi

Peninjauan kembali terhadap Tatib Nomor 1 tahun 2017 yang akhirnya dikabulkan oleh MA itu, diajukan oleh Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Sofwat Hadi, Denty Eka Widi Pratiwi, dan Anna Latuconsina.

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Bakal Divonis Hari Ini, KPK Optimis Sesuai Tuntutan

Desakan agar MA segera memutuskan judicial review itu, memang didesak untuk disegerakan. Sebab, tanggal 3 April 2017 DPD RI menggagendakan sidang paripurna sekaligus pemilihan pimpinan baru, yang kemudian berakhir ricuh.

MA kemudian mengeluarkan keputusannya tertanggal 29 Maret 2017 dengan Nomor 20P/HUM/2017. (ase)

Jadi Tersangka Kasus TPPU, Windy Idol Diperiksa KPK Pakai Kemeja Biru
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan putusan petikan kasasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024