Salah Ketik Putusan Soal DPD, MA Beralasan Dikejar Waktu

Juru Bicara MA Suhadi
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Mahkamah Agung mengakui ada kesalahan dalam pengetikan amar putusan perihal uji materi tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hal ini pula yang menjadi alasan MA tetap melantik pimpinan DPD RI yang baru.

KPK Banding Vonis 6 Tahun Bui Sekertaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Juru Bicara MA, Suhadi, dalam keterangan persnya di Kantor MA, Kamis, 6 April 2017, mengatakan setiap institusi peradilan pasti ingin terus berusaha agar menghindari kesalahan.

"Mungkin juga karena desakan. Ini diharapkan rekan-rekan dari wartawan kalau memungkinkan putusan sebelum April, karena akan ada sidang DPD. Mungkin juga karena isu tersebut terdapat kekeliruan," kata Suhadi.

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, MA Hapus Putusan Sidang Dari Website

Beberapa kesalahan terdapat pada perkara perkara Nomor 20 P HUM/2017 itu seperti dalam point (2) tertulis 'Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017' tanggal 21 Februari 2017. Padahal yang benar adalah ‘Tata Tertib (Tatib) DPD RI Tahun 2016 dan Tahun 2017’.

Kemudian pada amar poin 3 yang sebelumnya tertulis:

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

'Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib'

Seharusnya menjadi:

'Memerintahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib'

"Kalau ada kesengajaan itu perlu ditelusuri. Tetapi sepanjang ini betul-betul karena kekeliruan," ujar Suhadi

Peninjauan kembali terhadap Tatib Nomor 1 tahun 2017 yang akhirnya dikabulkan oleh MA itu, diajukan oleh Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Sofwat Hadi, Denty Eka Widi Pratiwi, dan Anna Latuconsina.

Desakan agar MA segera memutuskan judicial review itu, memang didesak untuk disegerakan. Sebab, tanggal 3 April 2017 DPD RI menggagendakan sidang paripurna sekaligus pemilihan pimpinan baru, yang kemudian berakhir ricuh.

MA kemudian mengeluarkan keputusannya tertanggal 29 Maret 2017 dengan Nomor 20P/HUM/2017. (ase)

Terancam di-PHK, Ratusan karyawan Polo Ralph Lauren demo di depan MA

Masih Terus Datangi MA, Karyawan Polo Ralph Lauren Tuntut Hakim Rahmi Diganti

Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) guna menuntut keadilan terkait sengketa merek yang kasusnya ditangani MA

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024