Jaksa Janji Segera Eksekusi Vonis 12 Tahun Mario Dandy

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri dalam waktu dekat akan menuntaskan eksekusi Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Gak Dibeliin Motor, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur

Sebab, kasus ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

"Saya usahakan secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah beres,” kata Prabowo kepada wartawan Jumat, 15 Maret 2024.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Prabowo juga menyebut, bahwa Kejaksaan tidak hanya menuntaskan terkait dengan eksekusi Mario Dandy saja, melainkan hal lain berupa restitusinya 

"Terus terkait hal-hal yang lain, kita usahakan secepatnya lah. Restitusi dan sebagainya kita nanti usahakan secepatnya," kata dia.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Majelis MA tetap menghukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.

Dalam hal ini, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," begitu bunyi amar putusan Majelis Kasasi dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Jumat, 1 Maret 2024.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putusan perkara Nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Hakim Kasasi Burhan Dahlan, dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Sementara, Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario Dandy. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya