Korupsi Proyek Jalan, Pejabat Maluku Divonis 6 Tahun Penjara

Sidang Amran H Mustary
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara (Malut), Amran HI Mustary, divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan. Amran dinilai terbukti lakukan praktik suap terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR RI.

Korupsi Proyek Jalan di Papua, Komisaris Bentuni Divonis 7 Tahun Bui

"Menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2017.

Dalam pertimbangannya, majelis menganggap perbuatan Amran tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Amran juga dinilai tidak berterus terang selama persidangan.

Bupati Halmahera Timur Segera Diadili

Menurut hakim, Amran terbukti terlibat dalam kasus suap program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan lewat pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Uang suap yang diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh dari sejumlah rekanan.

Amran awalnya melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin, untuk mengupayakan program pembangunan tersebut masuk dalam program aspirasi anggota Komisi V.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Amran mengupayakan agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan para pengusaha atau disebut sebagai rekanan. Namun, para pengusaha lebih dulu diminta memberikan uang kepada anggota Komisi V DPR.

Adapun rinciannya, dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sejumlah Rp7,275 miliar dan SGD1,143,846, dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebesar Rp4,980 miliar, dari Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred sebesar Rp500 juta.

Kemudian, dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri, Henock Setiawan alias Rino sejumlah Rp500 juta, dan dari Direktur CV Putra Mandiri, Charles Franz alias Carlos sebesar Rp600 juta.

Dalam kasus ini, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti menerima SGD328.000 atau sekitar 8 persen dari proyek pelebaran Jalan Tehori-Laimu senilai Rp41 miliar.

Sementara Budi Supriyanto menerima sebesar 404.000 dolar Singapura. Pemberian dilakukan melalui dua staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, di Foodcourt Pasaraya Melawai, Jakarta Selatan.

Adapun anggota Komisi V dari Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro juga ikut menerima fee dari program aspirasi Rp100 miliar untuk pembangunan dan rekonsruksi Jalan Wayabula-Sofi.

Selanjutnya yakni Musa Zainuddin, anggota Komisi V Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga menerima fee dari program aspirasi senilai Rp250 miliar. Fee untuk Musa sebesar Rp3,8 miliar dan SGD328.337.

"Bahwa terdakwa menyadari dapat mengupayakan agar program aspirasi Komisi V DPR dialokasikan ke Maluku, agar dikerjakan para rekanan. Terdakwa juga ikut menentukan fee. Perbuatan tersebut merupakan kesengajaan dalam jabatannya," kata hakim.

Bukan cuma ke anggota DPR, Amran juga dianggap terbukti menyuap sejumlah pejabat Kementerian PUPR. Suap itu berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan dirinya sebagai Kepala BPJN IX.

Amran terbukti menyuap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono sebesar 10.000 dolar AS. Uang juga diberikan kepada sejumlah direktur dan pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga.

Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya