Perkembangan Kondisi Mata Novel Baswedan

Novel Baswedan saat dirujuk ke rumah sakit khusus mata di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Sudah hampir sepekan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan mendapat perawatan intensif di Singapura. Namun, kondisi terakhir pandangan mata Ketua Wadah Pegawai KPK itu dilaporkan tim dokter masih berkabut.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

"Sekarang pandangan matanya masih berkabut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Selasa 18 April 2017.

Febri menjelaskan, secara keseluruhan kondisi fisik Novel sudah mulai membaik, meski kedua matanya masih belum bisa melihat dengan jelas. Berdasarkan keterangan tim dokter, pertumbuhan selaput bagian warna putih di mata Novel sudah mulai tumbuh, sehingga tak dilakukan dioperasi.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

"Kemarin, dokter memutuskan tidak lakukan operasi untuk selaput yang putih," tuturnya.

Kendati demikian, tim dokter masih terus memantau perkembangan pertumbuhan selaput kornea, atau bagian mata yang berwarna hitam. Sebab, sejak menjalani perawatan, di bagian tersebut belum menunjukkan proses penyembuhan yang signifikan. Tim dokter yang menangani akan melihat perkembangan Novel dalam sepekan ke depan.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

"Kalau enggak juga ada pertumbuhan, perlu operasi kata dokter. Cangkok kornea," ujarnya.

Seperti diberitakan, Novel merupakan penyidik senior sekaligus Kasatgas perkara e-KTP mendapat teror teror penyiraman air keras usai salat Subuh di sebuah Masjid di dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa 11 April 2017.

Akibatnya, dia mengalami luka cukup serius di bagian mata hingga harus dirawat intensif di rumah sakit Jakarta, kemudian dirujuk perawatan di rumah sakit Singapura. (asp)

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023