Pengacara Beber Fakta Hukum Seputar Kasus Miryam
- VIVA.co.id/ Linda Hasibuan.
VIVA.co.id - Tim pengacara politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani, menggelar konferensi pers, menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan kliennya itu sebagai buronan di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 27 April 2017.
Mereka, kemudian memaparkan sejumlah fakta hukum pada perkara Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau e-KTP.
Salah satu anggota tim, Patriani P. Mulia menuturkan bahwa Miryam telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 23 Maret 2017.
Dalam persidangan tersebut, Miryam menarik keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK atas dirinya karena merasa dalam tekanan pada saat proses pengambilan keterangan saksi tersebut.
Kemudian, pada 30 Maret 2017, Miryam kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kedua terdakwa kasus e-KTP tersebut. Ketika itu, dia dikonfrontasi dengan penyidik KPK yang mengambil BAP pada saat proses penyidikan.
Menurut Patriani, sidang tersebut mengungkapkan bahwa kliennya mengalami tekanan pada saat pengambilan keterangan saksi oleh penyidik KPK. Bentuk-bentuk tekanan itu antara lain:
Pertama, adanya kehadiran penyidik lain selain daripada penyidik KPK yang ditugaskan secara resmi untuk mengambil keterangan klien kami sebagai saksi.
Kedua, adanya bentuk kata-kata intimidasi berupa, "Ibu seharusnya sudah kami tangkap sejak tahun 2010", yang tidak dijelaskan alasan, atau latar belakang pernyataan tersebut. Â
Ketiga, adanya bentuk kata-kata intimidasi berupa, "Jangankan ibu, Bambang Soesatyo dan Aziz Syamsudin pun mencrat mencret waktu kami periksa."
Keempat, adanya kegiatan makan duren oleh penyidik KPK yang memeriksa, sehingga membuat Miryam mual, pusing, dan muntah-muntah.
"Bahwa fakta-fakta tersebut di atas diakui oleh penyidik KPK dalam persidangan terbuka umum," kata Patriani.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk mendakwa Miryam atas tuduhan memberikan keterangan, atau keterangan tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 174 KUHP. Namun, permohonan tersebut secara tegas ditolak.
"Bahwa klien kami tetap berstatus sebagai saksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kaitannya dengan proyek KTP Elektronik, dan dengan demikian, klien kami bukanlah tersangka dalam proyek KTP Elektronik tersebut," kata Patriani.