Mantan Ketua MK: Pembubaran HTI Prematur

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, berencana membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. Rencana disampaikan tanpa adanya peringatan terlebih dulu seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menilai bahwa UU Ormas memiliki semangat pembinaan. Dengan demikian, pemerintah seharusnya memberikan peringatan lebih dahulu kepada ormas yang kegiatannya dianggap atau dicurigai bertentangan dengan Pancasila atau mengganggu ketertiban umum.

Kalaupun ormas tersebut tak juga berubah meski berulang kali diperingatkan, pemerintah seharusnya membekukan sementara kegiatan ormas itu. Bukan langsung bubarkan dengan menggugat ke pengadilan.

"Jadi semangatnya itu pembinaan, karenanya bagus sekali. Bagi saya sangat ideal karena ini kan menghormati kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, dibina dulu. Jadi mana tahu dia perbaiki dirinya meluruskan kegiatannya sehingga tidak ada atau tidak perlu pembubaran. Itulah semangatnya," kata Hamdan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Mei 2017.

Mengenai rencana pembubaran HTI, Hamdan mengaku tak pernah mendengar adanya pengumuman atau peringatan sebelumnya. Sikap pemerintah yang langsung memutuskan mengajukan pembubaran HTI ini melompati prosedur yang tercantum dalam undang-undang.

"Undang-undang sudah tegas mengatakan kalau tidak memberikan peringatan pertama, kedua, ketiga, ya gugatan menjadi prematur. Nah, ini bisa menjadi masalah karena itu tunggu saja peringatan kemudian dibina mana tahu bisa dibina mana tahu kegiatannya menyimpang bisa diluruskan. Itu semangatnya. Semangat pembinaan undang-undang itu," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah membubarkan HTI. Dalam mengambil keputusan tersebut, mereka mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ada beberapa alasan pembubaran. Salah satunya adalah kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Eks Mahasiswa Suriah Sebut Solo Berkaitan dengan Semua Teroris di RI

Menilik pada UU Ormas tersebut, pemerintah memang berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang dinilai melanggar (pasal 60 ayat 1). Namun demikian, mereka juga diwajibkan melakukan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan tersebut (pasal 60 ayat 2).

Pembubaran juga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah harus melewati banyak tahap. (ase)

Begini Hasil Survei SMRC soal Sikap Publik atas Pembubaran HTI dan FPI
Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024