Mahfud MD: HTI Memang Ingin Mengganti Pancasila

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menganggap biasa saja upaya Yusril Ihza Mahendra menggalang seratus advokat untuk membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Ndak apa-apa, itu biasa saja. Bahkan seribu advokat itu hal yang biasa juga," kata Mahfud ketika ditemui di sela-sela forum sarasehan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu, 24 Mei 2017.

Menurutnya, pembubaran HTI oleh pemerintah tidak perlu disikapi emosional karena Indonesia sudah punya kesepakatan dasar untuk menyelamatkan Pancasila.

Lagi pula, kata Guru Besar pada Universitas Islam Indonesia itu, "Fakta-fakta secara terbuka dan berkali-kali, HTI berkampanye menggantikan Pancasila sebagai dasar negara dengan khilafah."

Dia berpendapat, HTI sebenarnya telah lama mengampanyekan khilafah di Indonesia. Organisasi itu bahkan disahkan oleh pemerintah sebagai organisasi. Kemungkinan besar, dia menduga, pemerintahan di masa lalu tak mendapatkan informasi yang cukup tentang aktivitas HTI.

Maka, ketika pemerintah Presiden Joko Widodo bertindak tegas membubarkan HTI, Mahfud menganggap itu langkah tepat. Pemerintah pun pasti sudah memiliki cukup bukti dan dasar sebelum membuat keputusan itu.

Mahfud juga tak menyoal pembubaran HTI tak didahului peringatan pertama hingga ketiga. Menurutnya, peringatan bertahap semacam itu mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Halaman Selanjutnya
img_title