KPK Galau Koruptor Belum Dapat Hukuman Sosial

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Giri Supradiono, menyayangkan sikap masyarakat yang kerap kali tidak menghukum secara sosial bagi pelaku tindak pidana korupsi. 

Koruptor Dapat Remisi Gara-gara Donor Darah, KPK: Tak Logis

Hal itu ditunjukkan ketika banyak terpidana korupsi usai menjalani masa tahanan dan kemudian kembali ke lingkungannya mendapat perlakukan istimewa. Padahal, diketahui, seseorang yang korupsi sama saja melakukan kejahatan luar bisa seperti pidana-pidana lain yakni terorisme dan narkoba. 

"Banyak tersangka atau terpidana kemudian orang masih belum menghukum secara sosial. Secara politik juga belum dihukum," kata Giri saat menghadiri diskusi di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis 8 Juni 2017. 

Yasonna Sebut Revisi Aturan Remisi Koruptor Sesuai Putusan MA

Oleh karena itu, Giri mengatakan, Indonesia kini dihadapi oleh krisis moral menyikapi para pelaku koruptor yang leluasa setelah menjalani hukuman. 

Menurut dia, untuk memberikan efek jera pada koruptor, pemberian remisi harus dikaji ulang serta adanya pencabutan hak politik bagi para terpidana korupsi setiap menerima putusan hukuman.

MA Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor, PKS: Akan Marak Obral

"Dan dalam kesempatan ini rakyat yang diwakili DPR dan pemerintah bersepakat apakah remisi semacam ini memenuhi rasa keadilan atau tidak. Jadi Indonesia ini sebenarnya sedang krisis moral," ujar Giri. 

Korupsi Berulang

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan banyak koruptor begitu bebas dari penjara justru mendapat sambutan di masyarakat. Sikap itu lah, kata dia, kemudian perbuatan korupsi para pejabat di Indonesia terus berulang. 

"Di tempat saya (kampung halaman) seorang mantan gubernur, mantan wali kota yang pulang kampung selesai 'sekolahnya' di (rutan) Cipinang itu justru disambut dengan rebana, disambut dengan nasyid dan tokoh-tokoh masyarakat. Malah bakal dicalonkan lagi sebagai kepala daerah," ujarnya. (ren)

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta

Mantan Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Narapidana kasus korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dikabarkan mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 1 bulan.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2023