Santri Ditangkap gara-gara Meme Hina Presiden dan Kapolri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 9 Juni 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial masih marak terjadi. Korbannya juga bukan orang biasa, tetapi banyak pula pejabat tinggi negara. Bahkan, Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian, tak luput dari sasaran para penebar kebencian dan penghinaan di media sosial.

Salah satu kasus ujaran kebencian dan penghinaan melalui medsos terjadi di Jawa Timur. Pelakunya berinisial BHD, seorang santri di sebuah pesantren di Karang Panas, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dia sudah tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.

BHD mengunggah gambar-gambar bernada menghina atau meme melalui akun Facebook miliknya bernama Elluek Ngangenie. Banyak meme bernada hinaan dia unggah di Facebook-nya dalam beberapa terakhir ini, di antaranya meme bergambar Presiden Jokowi. Tim cyber crime Polda Jatim menelusuri lalu menangkap BHD.

Dalam salinan meme yang diambil dari Facebook tersangka yang ditunjukkan Kepolisian, ada meme di antaranya bergambar Presiden Jokowi tengah berada di tengah tumpukan ban. Dia digambarkan seolah tengah menambal ban dalam.

Gambar orang di foto sebetulnya orang lain tapi wajahnya diambil dari gambar Jokowi. Hal yang dianggap menghina, oleh pembuat meme, di dalam gambar diberi tulisan 'Bocor, Bocor, Bocor... Sini Tak Tambal!'.

BHD juga menyebarkan meme bergambar Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang berjajar dengan Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M Iriawan, dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono.

Banyak tulisan dan pesan dibubuhkan dalam meme yang menyasar pejabat tinggi korps Bhayangkara itu. Hal yang dinilai menghina dan memunculkan ujaran kebencian ialah tulisan, 'INI DIA PENG-UPLOAD CHAT FITNAH MESUM HABIB RIZIEQ SYIHAB'.

"Yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian terhadap pejabat negara Indonesia dan beberapa pejabat Kepolisian RI," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 9 Juni 2017.

Lukman Dolok Jadi Tersangka Ujaran Kebencian soal Palestina, Kapolda: Kontennya Meresahkan

Penyidik menengarai ada pihak lain yang menyebar meme dan ujaran kebencian serupa itu. Polisi masih melakukan penyelidikan. "Ada kemungkinan akan dilakukan penangkapan terhadap pihak lain," kata Barung.

Dia mengatakan, penindakan hukum terhadap BHD dilakukan sebagai pelajaran bahwa etika dalam bermedia sosial harus ditaati warganet. "Karena apa yang disebarkan dan di-upload, dibaca dan dilihat banyak orang," katanya. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ren)

Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Pria Asal Papua Ditangkap di Toba
Pelajar Muslim India protes atas persekusi dan penghancuran rumah-rumah Muslim

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

India rata-rata mengalami hampir dua peristiwa ujaran kebencian anti-Islam per hari pada tahun 2023 dan tiga dari setiap empat peristiwa tersebut (atau 75 persen) te

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2024