Terdakwa E-KTP Beberkan Uang Rp520 M untuk Anggota DPR

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Terdakwa korupsi pengadaan E-KTP, Irman mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR RI. Di antaranya, Setya Novanto dan Marzuki Alie.

Demikian dikatakan Irman saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Selatan, Senin 12 Juni 2017.

Menurut Irman, di tahun 2011, saat ia menjadi pelaksana tugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, anak buahnya, Sugiharto memperlihatkan secarik kertas berisi catatan yang diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Catatan tersebut berisi rencana penyaluran uang kepada sejumlah nama.

"Setelah saya ketemu Sugiharto lebih lengkapnya ada catatan total Rp520 miliar," kata Irman.

Menurut Irman, catatan itu merinci rencana pemberian uang tersebut. Namun masih menggunakan kode-kode angka dan warna. Pertama, inisial K yang artinya kuning untuk Partai Golkar, sebesar Rp150 miliar.

Kemudian, inisial B yang memaksudkan biru. Insial ini  melambangkan Partai Demokrat sebesar Rp150 miliar. Selanjutnya, M yang dikode dengan warna merah, atau PDIP sebesar Rp80 miliar.

Selanjutnya, MA yang maksudnya itu Marzuki Alie, yakni sebesar Rp20 miliar dan AU adalah Anas Urbaningrum, yakni sebesar Rp20 miliar.

Kemudian, CH yang memaksudkan Chairuman Harahap. Chairuman disebut mendapatkan Rp20 miliar. Selain itu, ada inisial LN yang memaksudkan partai-partai lain, yakni sebesar Rp80 miliar.

Suap E-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Menurut Irman, uang-uang itu akan disediakan pengusaha peserta konsorsium e-KTP. Pemberian dilakukan melalui Andi Narogong. (mus)


 

Jaksa Minta Hakim Tolak Pengajuan PK Setya Novanto
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023