Patrialis Akbar Sebut Pimpinan KPK Tidak Fair

Mantan hakim MK, Patrialis Akbar di persidangan perdana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menolak dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu dituangkan dalam surat eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan Patrialis usai pembacaan surat dakwan oleh jaksa KPK.

Dalam eksepsinya, Patrialis meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencatat keberatan yang ia sampaikan sebagai pertimbangkan putusan perkara ini.

"Konferensi pers yang dilakukan pimpinan KPK tidak fair untuk saya. Mereka mengatakan saya ditangkap bersama seorang wanita, beserta barang bukti," kata Patrialis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.

Menurut dia, ketika konferensi pers, pimpinan KPK menyebut dirinya ditangkap di Grand Indonesia bersama seorang wanita muda dengan barang bukti sekitar SGD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Patrialis menegaskan pernyataan pimpinan KPK tidak ada dasarnya dan merupakan suatu fitnah.

"Dikatakan terdapat barang buktinya. Namun hingga kini barang bukti tersebut tidak pernah ada. Saat konferensi pers pun barang bukti tersebut tidak diperlihatkan seperti layaknya konferensi pers perkara lainnya," ujar Patrialis.

Patrialis menilai, konferensi pers tersebut cenderung fitnah dan membuat nama baiknya dan keluarga tercemar. Bekas  Menteri Hukum dan HAM itu juga pada kesempatan sama mengklaim tidak pernah menerima sepeserpun uang yang diberi Basuki Hariman dan pegawainya Ng Fenny secara langsung ataupun melalui Kamaludin.

"Inilah cara terbaik (mereka) menghancurkan karakter saya di depan publik," kata Patrialis.

Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah US$ 70 ribu, sekitar Rp 4,1 juta dan janji sebesar Rp 2 miliar rupiah dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.

Jelang Putusan MK, Jokowi Tetap Beraktivitas Normal di Istana

Hadiah dan janji tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (mus)
 

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019