Polri Keluarkan Blue Notice Cari Tahu Posisi Habib Rizieq

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan blue notice terhadap tersangka kasus dugaan chat berkonten pornografi, Habib Rizieq Shihab.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, penerbitan blue notice dilakukan untuk mencari tahu identitas, posisi, dan kegiatan Rizieq di negara yang diduga tempat Imam Besar FPI itu berada.

"Jadi kami terbitkan blue notice untuk mintakan itu dicari," kata Rikwanto di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Juni 2017.

Blue notice adalah upaya yang dipakai kepolisian untuk mengumpulkan informasi mengenai identitas, lokasi, atau kegiatan seseorang terkait tindak pidana. 

Rikwanto menjelaskan, Polri juga melakukan cara police to police yakni menggunakan jalur diplomasi antara kedua kepolisian negara sahabat yang diduga menjadi tempat keberadaan Rizieq.

"Semua yang diduga di mana keberadaannya, kami komunikasi," ujarnya.

Rikwanto mengatakan, kepolisian juga menghormati dan tunduk kepada hukum internasional dalam melakukan mekanisme penanganan Rizieq yang tengah berada di luar negeri itu.

"Kami harus tunduk kepada undang-undang dong, juga kepada hukum internasional mana yang bisa, mana yang tidak. Dan itu terjadi di semua negara di dunia," ujarnya.

6 Angkatan Laut Paling Kuat di Dunia, Pernikahan Habib Rizieq
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024