Gubernur Bengkulu dan Istri Diduga Terkait Suap Proyek Jalan

GubernurBengkulu Ridwan Mukti (baju putih) tiba di kantor KPK, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA.co.id – Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Madari diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Selasa 20 Juni 2017. Ridwan dan istrinya diduga menerima suap terkait dengan proyek jalan di Bengkulu.

Selain itu, Tim Satgas KPK juga menangkap tiga orang lainnya. Mereka antara lain bos PT RDS sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu Rico Diansari alias Rico Can, bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika, serta staf di Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menampik sejumlah uang yang ditaruh dalam sebuah kardus itu berkaitan dengan proyek jalan yang tengah digarap PT RDS. Namun, kata Febri, pihaknya akan menyampaikan lebih detail seusai memeriksa kelima orang yang diamankan pihaknya itu.

"Ini terkait salah satu proyek di Bengkulu, tapi kami belum bisa sebutkan terkait proyek apa," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 20 Juni 2017. 

Diketahui, PT RDS pada tahun lalu mengerjakan sejumlah proyek jalan di wilayah Bengkulu. Salah satu proyek yang dikerjakan yakni di Kabupaten Seluma dengan nilai anggaran mencapai Rp8 miliar. 

Ridwan dan istrinya serta tiga orang lainnya sudah tiba di markas antirasuah, Selasa sore. KPK memiliki waktu paling lama 1x24 jam, sebelum menentukan status hukum para pihak yang diamankan ini. 

Selain membawa kelima orang tersebut, Tim Satgas KPK juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan rupiah di dalam kardus. Uang itu diduga pemberian dari pihak swasta kepada Ridwan. 

"Kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan KPK punya waktu 1x24 jam untuk tentukan status lima orang tersebut," kata Febri.
 

Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Punya Harta Rp51,3 Miliar
Hakim karir PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditangkap KPK

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Saat itu, Itong menjadi hakim di PN Tanjungkarang, Lampung. Ia merupakan hakim anggota yang mengadili kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Timur bernama Satono

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2022