Mata Kiri Novel Baswedan Masih Sulit Melihat

Novel Baswedan Dipindah ke Eye Center Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa menghadirkan penyidik seniornya, Novel Baswedan, untuk diperiksa terkait penyiraman kepadanya dengan air keras beberapa waktu lalu.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novel masih butuh penanganan medis lebih lanjut pada bagian mata kirinya karena laporan tim dokter di Singapura belum menunjukkan perkembangan.

"Karena informasi terbaru yang kita dapatkan, perlu ada tindakan yang lebih pada mata kiri Novel karena memang sudah tidak ada pertumbuhan yang signifikan lagi pada bagian mata. Terutama pada bagian mata kiri," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Febri mengatakan, dalam waktu dekat tim dokter akan melakukan tindakan operasi pada mata kiri Novel untuk dilakukan penyembuhan.

Namun Febri menyatakan, mata kanan Kepala Satuan Tugas kasus proyek e-KTP itu berbeda dengan kondisi mata kirinya. Sebab saat penyiraman air keras, Novel cukup mengalami kesulitan penglihatan sejak awal pada mata kirinya.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

Meski Novel merupakan Kasatgas kasus e-KTP, bukan berarti KPK semakin lemah dalam proses penyidikan.

Pasalnya, sistem penanganan perkara di lembaganya sudah sangat terukur sehingga tidak terganggu apabila Novel absen.

"Satu kasus itu tidak dilakukan oleh satu orang atau satu Kasatgas saja. Jadi ada beberapa Kasatgas yang memang dalam konteks manajemen penanganan perkara itu sudah dipertimbangkan sebelumnya. Dan kasus ini tetap jalan," ujarnya.

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023