Periksa Istri Jenderal, Penyidik Diterbangkan dari Manado

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Tiga penyidik dari Polres Manado diterbangkan ke Jakarta guna memeriksa JOW, istri Jenderal di kepolisian, yang melakukan penamparan terhadap petugas Aviation Security di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

Viral Remaja Aniaya Bocah di Bandung, Ngaku Keponakan Jenderal TNI

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo, mengatakan penyidik dari Polres Manado telah berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Tujuannya agar pemeriksaan terhadap ibu JW bisa dilakukan di Jakarta," kata Ibrahim di Manado, Jumat 7 Juli 2017.

Gak Dibeliin Motor, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur

Ia memastikan Polisi bekerja profesional menangani kasus penamparan petugas Asvec di Bandara Sam Ratulangi Manado. "Kita tetap profesional dalam proses pidana kasus tersebut. Pak  Kapolda telah menginstruksikan Polresta Manado agar mempercepat proses penyidikannya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto, mengatakan, dalam pemeriksaannya, nantinya akan melibatkan tiga penyidik dari Polres Manado. Namun yang memeriksa nantinya hanya satu penyidik.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

"Tiga ya, tiga penyidik. Tapi, pendamping saja. Yang lain, melihat saja. Yang memeriksa satu orang," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat 7 Juli 2017.

Mengenai apakah Brigjen Purn JS akan mendampingi sang istri, ia mengaku belum mengetahuinya. Namun ia mendapati informasi sang suami sudah terbang dari Sumatera Barat untuk melihat pemeriksaan penyidik.

"Mudah-mudahan bersama suaminya. Jadi insya Allah jam 3 nanti tiba di Jakarta dari Sumatera Barat, karena ada kepentingan keluarga di sana," katanya.

Rikwanto menambahkan, meski sang suami datang, selama pemeriksaan yang bersangkutan tidak boleh mendampingi di ruang penyidik. "Tidak ya. Melihat saja boleh. Kalau mencampuri tidak boleh," katanya.

Ia pun menegaskan, dalam kasus ini tidak ada intervensi meskipun terlapor adalah istri pejabat Polri.

"Tidak boleh. Tidak boleh. Penyidik itu harus pure memeriksa apa adanya dengan faktanya. Kalau di mata hukum itu sama semuanya. Sesuai undang-undang itu tidak ada perbedaan. Jadi siapa yang berbuat, kemudian itu melanggar pidana dan dilaporkan ya kita proses. Jadi tidak ada pengaruh sama sekali latar belakang dirinya kalau dilaporkan," katanya.

Sebelumnya, peristiwa penamparan yang dilakukan JOW terjadi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Rabu 5 Juli pukul 07.20 WITA, Kasus itu sempat menjadi viral di media sosial.

Kronologinya, ketika perempuan yang mengaku istri pejabat polisi bintang satu masuk pintu X-Ray SCP 2, tiba-tiba pintu detektor berbunyi karena dia memakai jam tangan.

Petugas Avsec bernama Jemy W Hantouw kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta agar jam tersebut dilepas untuk dimasukkan ke dalam x-ray. Ibu tersebut rupanya tidak terima dengan sikap petugas Avsec dan langsung menempeleng petugas Avsec tersebut.

Ibu tersebut kemudian dibawa ke polsek bandara untuk dimintai keterangan, kemudian dilakukan mediasi oleh Polsek Bandara.

Setelah mediasi, ibu penampar petugas Avsec kemudian melanjutkan penerbangan dengan Garuda Indonesia GA-603 rute Manado - Cengkareng pukul 11.00 WITA dengan mendapat pengawalan dari petugas Polsek Bandara. Pihak AP I Bandara Sam Ratulangi tetap akan melaporkan kejadian tersebut ke AP pusat.  (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya