MK Bantah Klaim Pemerintah Soal Konsultasi Perppu Ormas

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), Arief Hidayat, membantah pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, yang menyebut pemerintah sempat berkonsultasi dengan MK sebelum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Ormas.

"Nggak pernah. Nggak ada konsultasi sama sekali," kata Arief usai pemilihan Ketua MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 14 Juli 2017.

Arief menegaskan, MK tidak bisa memberikan pendapat hukum terkait sikap pemerintah yang mengeluarkan Perppu. Karena Perppu sendiri menurut Arief, nantinya bisa menjadi objek sengketa hukum di MK.

"Karena semua yang berpotensi menjadi perkara di mahkamah tidak bisa berkonsultasi dengan kami," paparnya.

Selain itu, bila MK memberikan saran pemerintah dalam pengeluaran Perppu, maka independensi MK justru akan dipertanyakan. "Kalau kita sudah berpendapat disitu berarti nanti kalau memutus gimana? Kan nggak bisa. Itu dilarang oleh Undang-undang," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, merespon gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, terkait PerppuNomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ke MK.

Walau digugat, pihak pemerintah tetap optimis kalau perppu itu akan berlaku. Mengingat sebelum dikeluarkan, pemerintah sudah berkonsultasi dengan MK. Kendati begitu, pemerintah menghormati hak semua warga negara untuk menempuh jalur konstitusi.

"Tetapi pemerintah meyakini langkah-langkah yang diambil dengan cukup hati-hati, cermat, karena melibatkan seluruh stakeholder. Kami juga tentunya melakukan konsultasi dengan MK. Kami meyakini itu (menang)," jelas Pramono Anung, di Istana Bogor, Jumat 14 Juli 2017. (ren)

Eks Mahasiswa Suriah Sebut Solo Berkaitan dengan Semua Teroris di RI
Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024