Kepala Sekolah di Bandung Tertangkap Tangan Dugaan Pungli

Ilustrasi
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Pemerintah Provinsi Jawa Barat menangkap tangan kepala sekolah salah satu SMA negeri Kota Bandung, NK, yang diduga melakukan pungli terhadap siswa tahun ajaran 2017.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, yang bersangkutan ditangkap tangan pada Kamis, 27 Juli 2017 pukul 13:00 WIB dengan barang bukti uang tunai Rp255,1 juta.

"Diduga telah melakukan pungutan liar dalam penerimaan di luar jalur reguler (akademik dan non akademik) sebanyak 79 orang," ujar Yusri dalam pesan singkatnya, Kamis, 27 Juli 2017.

Libur Panjang, Wisatawan Bisa Hubungi Kapolres Bogor Jika Kena Pungli Preman

Yusri menuturkan, yang bersangkutan diduga membebankan kepada pendaftar agar membayar dana pembangunan ruang kelas baru dan properti kelas, serta biaya operasional per tahun.

"Sehingga si siswa dikenakan pungutan sebesar Rp12 juta. Total uang yang sudah terkumpul mencapai Rp194,6 juta," ujarnya.

Kick Off PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin: Tak Ada "Titip Titipan"

Selain pungutan terhadap calon siswa baru, lanjut Yusri, NK diduga melakukan pungutan terhadap siswa pindahan maupun mutasi dari sekolah lain sebanyak 10 pendaftar dengan modus dana partisipasi.

"Dikenakan pungutan dari Rp5 juta sampai dengan Rp7,5 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp60,5 juta," tuturnya.

Saat ditangkap tangan, barang bukti uang hasil pungutan tersebut disimpan di brankas sekolah dengan penanggung jawab bendahara FT.

"Selanjutnya diamankan untuk dijadikan barang bukti. Sampai saat ini kepsek dan pihak-pihak yang terkait masih dalam pemeriksaan," katanya.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi terkait status tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024