Johan Budi Tegaskan KPK Tak Pernah Istimewakan Nazaruddin

Johan Budi SP, Juru Bicara Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/doc setkab

VIVA.co.id – Mantan anak buah Nazaruddin, Yulianis, telah memberikan kesaksian di rapat Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 24 Juli 2017. Yulianis menyebut KPK terlalu banyak mengistimewakan Nazaruddin.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Yulianis menyebut, saat ditahan oleh KPK, Nazaruddin, pernah keluar untuk melakukan rapat dengan karyawan-karyawannya untuk memberikan kesaksian di KPK dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang. Sebagai mantan Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, yang kini menjadi Juru Bicara Presiden Jokowi, membantah tudingan Yulianis tersebut.

Dia memastikan, tidak ada perlakuan istimewa kepada Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Menurut Johan, banyaknya kasus yang dijeratkan KPK kepada Nazaruddin sebagai bukti tidak ada perlakuan istimewa terhadapnya.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Nazaruddin itu oleh KPK diusut kalau enggak salah lebih dari dua kasus. Dan Nazaruddin telah divonis bersalah di pengadilan. Diistimewakan bagaimana? Kecuali enggak diusut," kata Johan Budi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.

Yulianis dalam kesaksiannya, menyebut kalau Nazaruddin selalu diberikan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi. Dengan begitu, Yulianis mengatakan Nazaruddin bisa mengatur mereka terkait kasus Sea Games Palembang yang menyeret Nazaruddin.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Johan sendiri mengaku tidak tahu menahu dari mana Nazaruddin mendapatkan BAP itu. "Saya enggak tahu. Siapa yang memberi BAP ke saksi-saksi," katanya.

Meski begitu, Johan tetap bersikukuh kalau KPK tidak pernah mengistimewakan Nazaruddin seperti yang dikatakan Yulianis tersebut.

"Kasusnya diusut oleh KPK. Ada lebih dari dua tahun. Nazaruddin juga sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Bagaimana mengistimewakannya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya