Wapres JK: Pencegahan Korupsi Dana Desa Tidak Mudah

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengakui upaya pencegahan tindakan korupsi terhadap penggunaan dana desa merupakan hal yang cukup sulit dilakukan. Hal ini terkait banyaknya jumlah desa di Indonesia yang menjadi penerima dana.

Menurut JK, untuk tahun ini, jumlah desa yang menerima tercatat 74.910 desa. Sementara itu, jumlah uang yang dianggarkan sekitar Rp60 triliun.

Wapres mengatakan, kesulitan ditemui karena sumber daya yang diperlukan untuk mengawasi dinilai belum sebanding.

"Dana desa itu untuk hampir 75.000 desa. Di Indonesia, tidak mudah untuk memproteksi satu per satu," ujar JK, ditemui di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Agustus 2017.

Tindakan korupsi terhadap dana desa terakhir ditemukan terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pada Rabu, 2 Agustus 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pejabat terkait dugaan adanya korupsi untuk mencegah upaya penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa potensi dana desa untuk dikorupsi  cukup tinggi. Meski demikian, JK menyampaikan harapannya supaya upaya korupsi tidak terjadi lagi setelah KPK terbukti serius melakukan penegakan hukum terhadap tindakan korupsi.

"Sudah bagus ada gejala itu, sehingga yang lain tidak berbuat," ujar JK.

Sebagai informasi, dalam operasi tangkap tangan, ada empat pejabat yang diamankan. Ada uang sebesar Rp250 juta yang diamankan sebagai barang bukti.

3 Perampok Dana Desa di Toba Senilai Rp131 Juta Ditangkap, Uang Dipakai Foya-foya 

Uang tersebut diduga sebagai upaya suap agar kejari Pamekasan menghentikan upaya penanganan dugaan penyelewengan penggunaan dana desa. Sementara itu, jumlah dana desa yang diselewengkan diduga sebesar Rp100 juta.

Pengelolaan Dana Desa

Marak Korupsi Dana Desa, Kemenkeu Ancam Blacklist dan Hentikan Penyaluran

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti soal besarnya potensi korupsi yang bisa dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa terhadap dana desa.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024