Masinton Tuding KPK Rekayasa Rekaman Miryam Haryani

Politikus PDIP dan Anggota Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR menduga rekaman pemeriksan Miryam S Haryani yang diperdengarkan dalam pengadilan tidak utuh.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Ia merasa, rekaman yang turut menyebut nama dirinya ikut menekan Miryam sebelum diperiksa penyidik dalam kasus e-KTP terkesan sudah diatur.

Pemeriksaan yang berlangsung 1 Desember 2016 itu, Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Karena saya yakin, hal itu tidak seperti yang disajikan dalam potongan-potongan rekaman pernyataan penyebutan nama saya itu disebut oleh Novel," kata Novel saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2017.

Masinton menegaskan penyebutan namanya dalam rekaman tersebut adalah fitnah. Politikus PDI Perjuangan itu menuding KPK sengaja mengatur proses penyidikan terhadap Miryam agar mengarahkan menyebut sejumlah anggota DPR mengintervensi kasus e-KTP.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Itu bisa saja sebagai trik untuk mengalihkan dan mengarahkan orang-orang yang diperiksa sesuai dengan keinginan penyidik. Maka saya klarifikasi, minta klarifikasi terhadap KPK," kata Masinton yang juga Wakil Ketua Pansus Hak Angket terhadap KPK.

Isi rekaman pembicaraan Miryam dengan penyidik KPK bermula saat penyidik senior KPK Novel Baswedan bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam berita acara pemeriksaan, Novel menyatakan, Miryam mengaku ditekan enam anggota DPR sebelum menjalani pemeriksaan di KPK.

"Ada enam. Pertama, Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifuddin Suding, dan satu lagi saya lupa namanya," kata Novel kala itu.

Pembentukan Pansus Hak Angket terhadap KPK pun diawali permintaan Komisi III DPR yang meminta dibukanya rekaman kesaksian Miryam.

Permintaan tersebut ditolak oleh KPK karena materi pemeriksaan hanya bisa dibuka dalam pengadilan saja.

KPK akhirnya membuka isi rekaman tersebut dalam sidang lanjutan Miryam dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan penyidik yakni Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya