Bebas dari Nusakambangan, Teroris Oman Dijemput Densus 88

Aman Abdurahman alias Oman.
Sumber :
  • Youtube

VIVA.co.id – Sulaiman Aman Abdurahman alias Oman, narapidana kasus terorisme di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI ke-72.

Silaturahmi dan Bukber Dengan Eks Napiter, Polda Jatim Ingin Terus Sinergi Membangun Kedamaian

Oman resmi menghirup udara bebas pada Minggu, 13 Agustus lalu. Ia langsung dijemput anggota Datasemen Khusus Antiteror 88 saat keluar dari Lapas Nusakambangan.

"Yang bersangkutan hari Minggu sudah langsung dibon (dijemput) Densus 88, " kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Ibnu Chuldun, usai pemberian remisi di Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 17 Agustus 2017.

Kolaborasi Ditjen Pas dan BNPT Perkuat Pembinaan Napiter

Ia melanjutkan, teroris yang pernah divonis sembilan tahun penjara itu oleh Densus 88 langsung ditempatkan di rumah tahanan Brimob di Jakarta. "Ya di rutan Brimob sejak hari Minggu, " jelasnya.

Ibnu mengatakan total ada 28 narapidana kasus terorisme yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan. Namun, hanya Oman yang dinyatakan langsung bebas. Ia disebut memiliki pengaruh kuat terhadap sebagian besar kelompok jihadis di Tanah Air.

175.510 Narapidana Dapat Remisi HUT RI ke-78, 2.606 Langsung Bebas

Bahkan, Polri menyebut Oman sebagai orang yang memerintahkan pelaku bom Thamrin yang menewaskan delapan orang pada 14 Januari 2016. Selepas kuliah, pria kelahiran Cimalaka, Sumedang, 5 Januari 1972, itu aktif sebagai dosen di Akademi Dakwah Islam Leuwiliang dan LIPIA.

Oman juga dai di Masjid As Salafiyah dan tercatat sebagai pemimpin Pondok Darul Ulum. Selain itu, ia adalah pendiri Tauhid Wal Jihad dan aktivitas jihadnya dimulai sejak 2003.

Dia disebut-sebut mempelajari keahlian menggunakan senjata dan merakit bom dari seorang alumni Ambon dan Poso. Pada 21 Maret 2004, Oman ditangkap polisi setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok.

Ledakan terjadi saat sedang melakukan latihan merakit bom. Pada 2 Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama 7 tahun karena melanggar Pasal 9 UU No 15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP tentang kepemilikan bahan-bahan peledak.

Setelah divonis, Aman menegaskan, negara yang tidak menegakkan syariat Allah adalah negara jahiliyah yang kafir, sehingga haram bagi orang Islam mencintai serta loyal kepada pemerintah negara itu.

Setelah menjalani hukuman, pada Desember 2010, Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Aman divonis 9 tahun penjara hingga dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi hari kemerdekaan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya