593 Napi di Lapas Tangerang Dapat Remisi HUT RI, 16 Langsung Bebas

Ilustrasi narapidana mendapat remisi
Sumber :
  • tudji VIVA/ Surabaya

VIVA – Sebanyak 593 warga pemasyarakaran (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang mendapatkan remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-75.

img_title 3.510 Napi Seluruh Indonesia Dipindah ke Lapas Nusakambangan Periode 2 Tahun, Ada Kasus Korupsi hingga Terorisme

Dari jumlah keseluruhan WBP tersebut, sebanyak 16 orang diantaranya langsung bebas, sedangkan 577 napi hanya mendapatkan pengurangan hukuman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Total WBP yang mendapat remisi HUT RI ke-75 ada 577 orang, 16 WBP langsung bebas dan sisanya hanya mendapatkan pengurangan hukuman," kata Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Tangerang David Sipahutar, Senin, 17 Agustus 2020.

img_title Pastikan Tak Punya Fasilitas Mewah Buat Napi, Kalapas Wamena: Tidak Mungkin Pakai AC, Udara di Sini Dingin

Baca: HUT RI ke-75, Megawati Kenang Pengalaman Tinggal 2 Minggu di KRI

Pemberian remisi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, di mana pengabulan remisi sudah memenuhi syarat, diantaranya, berkelakuan baik.

img_title Begini Awal Mula Terjadinya Kerusuhan dan Kebakaran di Lapas Merauke

"Jadi, sebelum kami mengusulkan agar ratusan WBP itu mendapatkan remisi, sebelumnya kami melakukan siding TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), Artinya, Napi yang mendapatkan potongan hukuman adalah Napi yang berkelakuan baik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada pembebasan itupun, para warga binaan juga telah melakukan rapid test COVID-19 untuk mencegah adanya penularan virus.

Selain itu, dengan adanya remisi dan pembebasan itu, diharapkan juga para WBP bisa diterima di lingkungan masyarakat dan dapat memperbaiki perilakunya dan mengikuti semua pembinaan yang diberikan pihak rutan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto

Sejumlah Pegawai Imipas Disanksi Buntut Dugaan Jual Beli Remisi Napi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjatuhkan sanksi ke sejumlah pegawai yang diduga terlibat praktik jual beli pemberian remisi ke narapidana.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut