KPK Evaluasi Kehadiran Direktur Penyidikan di Pansus DPR

Direktur Penyidikan KPK RDPU dengan Pansus Hak Angket KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Polisi, Aris Budiman tetap menghadiri undangan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK, Selasa malam 29 Agustus 2017. Padahal ia tak mengantongi izin pimpinan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK secara institusi memang sudah menerima surat panggilan terhadap Aris dari Pansus Angket. Namun surat itu ditujukan kepada personal, bukan kepada lembaga.

"Surat itu ditujukan kepada Dirdik KPK, tembusannya adalah pimpinan DPR, Kapolri, dan pimpinan KPK," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 30 Agustus 2017.

Untuk itu, menurut Febri, mengenai kehadiran Aris ke Pansus Angket, itu menjadi tanggung jawab pribadi Aris. Secara kelembagaan, tegas Febri tetap sama mengenai status Pansus Angket, yakni pembentukannya dianggap tak berlandaskan aturan yang berlaku.

"Posisi kelembagaan KPK masih sama sampai saat ini. Jadi, kalau pertanyaanya apa ada izin atau tidak, kami tak bicara soal izin tersebut, karena sikap kelembagaan KPK sudah clear (jelas) dari awal (Pansus DPR Ilegal)," ujarnya menegaskan.

Disinggung langkah Aris yang dicap banyak pihak telah melangkahi keputusan pimpinan KPK, serta tak melihat upaya yang ditempuh Wadah Pegawai KPK mengajukan uji materi ke MK, Febri menegaskan KPK sedang mengkaji alasan Aris menghadiri rapat Pansus Angket.

"Pimpinan KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut, karena surat ditujukan ke Dirdik KPK. Sedangkan sikap KPK secara lembaga sudah sering disampaikan terkait proses pansus ini. Bahkan ketua pernah menyampaikan untuk mencermati judicial review di MK," kata Febri.

Brigjen Aris sebelumnya mengaku tetap datang ke rapat Panitia Khusus angket KPK di DPR pada Selasa malam 29 Agustus 2017 ini, karena sejumlah alasan. Ia sudah melaporkan ke pimpinan terkait sikapnya yang tetap memenuhi panggilan DPR, meskipun pimpinan melarangnya untuk datang.

Nurul Ghufron Janji Bongkar Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK

"Via email saya sudah laporkan saya akan menghadap, saya akan datang. Saya tidak bisa dilarang," ujar Aris di Gedung DPR RI.

Dia menegaskan kedatangannya ke Parlemen ini bukan soal kepentingan pribadi semata, namun untuk kepentingan bangsa Indonesia. Aris percaya dengan kapasitas DPR. (mus)

Terdakwa Eks Penyidik KPK AKP Robin Lanjut Jalani Sidang Tanpa Eksepsi
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan di Mabes Polri

Besok, Novel Baswedan Cs Dilantik Jadi ASN Polri

Dari 44 orang itu sendiri, diketahui ada nama mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan mantan penyidik senior Novel Baswedan.

img_title
VIVA.co.id
8 Desember 2021