Ribuan Pengacara Siap Pasang Badan untuk Aris Budiman

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman RDPU dengan Pansus Hak Angket KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) memproses tindakan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman yang dinilai insubordinasi. Perkara itu berkaitan dengan hadirnya Aris dalam rapat Pansus Hak Angket di DPR RI.

Wakil Dirtipidum Bareskrim Polri Jadi Direktur Penyidikan KPK

Belakangan ada pula suara-suara yang mencuat dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dengan cara berunjuk rasa atau menggelar konferensi Pers, meminta KPK menonaktifkan Brigjen Aris Budiman.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyatakan sikap mendukung Brigjen Aris. Bahkan mereka menyebut akan menyiapkan ribuan advokat untuk membela Aris.

Polri Kembali Ajukan Calon Pengganti Aris Budiman di KPK

Hal itu disampaikan Ketua KAI, Indra Shahnun Lubis dalam keterangan resminya, Kamis 31 Agustus 2017. Menurut Indra, langkah Brigjen Aris Budiman patut diapresiasi, mengingat keterangannya dapat menjadi masukan bagi KPK untuk memperbaiki diri agar tetap menjadi institusi penegak hukum di Indonesia khususnya bidang korupsi. Sehingga dapat selalu berjalan efektif dan tetap dipercaya Rakyat Indonesia.

KAI juga menyatakan siap untuk mendukung Brigjen Aris yang berani datang membeberkan sejumlah fakta di rapat Pansus Hak Angket KPK. Langkah Aris tersebut, kata dia, jangan dianggap sebagai bentuk pengkerdilan KPK, dan justru sebagai perbaikan.

Asal Usul 'Kuda Troya' di KPK

"Memang kedatangan itu (Brigjen Aris) harus disambut baik. Sebab dia bisa memberi keterangan langsung terhadap apa yang terjadi di KPK," tutur Indra.

Menurut Indra, tak relevan jika Brigjen Aris harus diberikan sanksi teguran atau sampai diberhentikan dari jabatannya karena memberi keterangan di Pansus Angket KPK. KAI, ditegaskan Indra, akan pasang badan jika Brigjen Aris sampai diberhentikan dari jabatannya.

"Kami dari advokat siap membela dirinya. Ribuan advokat siap membantu Aris Budiman." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya