5 Tahun Indonesia Moratorium TKI, Tak Ada Pengaruhnya

Ilustrasi/Perlindungan tenaga kerja Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja ilegal dengan menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di Arab Saudi, menderita karena ketidakpastian pekerjaan, juga ketidakjelasan atas hak-hak mereka.

Lowongan Masinis Perempuan di Saudi Dibanjiri 28 Ribu Pelamar

Mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang saat ini menjadi aktivis Migrant Care, Siti Badriyah, menyampaikan bahwa hal itu menunjukkan moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi sama sekali tidak efektif.

Meski moratorium telah berjalan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) usai peristiwa pemancungan terhadap Ruyati, TKW asal Bekasi, Jawa Barat pada tahun 2011. Lalu kemudian ditambah lagi dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 yang memoratorium pengiriman TKI ke-21 negara Timur Tengah.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

"Dalam masa moratorium, masih banyak saja yang ke sana," ujar Siti usai sebuah acara diskusi di kawasan Cikini Jakarta, Sabtu, 2 September 2017.

Siti menyampaikan, sejumlah TKI ilegal yang ia maksud, berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa terjadi mulai Maret 2017.

Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara

Para WNI, menjadi korban perdagangan orang karena di Arab Saudi sendiri, saat ini tidak ada status TKI akibat moratorium yang berlaku.

"Mereka baru tiga bulan di Arab Saudi, tetapi mereka diperlakukan tidak manusiawi. Mereka seperti disekap, ditampung di suatu agency, kemudian akan ada majikan yang datang, memilih yang mana yang bekerja di rumahnya," ujar Siti.

Menurut Siti, akibat ketidakjelasan status pula, mereka tidak mendapat hak-hak layaknya pekerja. Mereka tidak bekerja di bawah kontrak yang jelas. Selain itu, jika majikan tak suka, para WNI itu bisa dikembalikan ke kantor yang menyediakan mereka tanpa kompensasi apa pun.

"Baru tiga bulan bekerja saja, bisa dikembalikan dan tidak mendapat gaji. Kita juga sudah beberapa kali mendapat pengaduan dengan kasus serupa seperti itu," katanya.

Atas itu, Siti meminta perhatian pemerintah saat ini atas kondisi yang mengkhawatirkan ini. "Moratorium ini seperti tidak ada artinya. Karena seperti dijalankan tanpa pengawasan dan evaluasi," ujar Siti.

BBC Indonesia

Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan

Koalisi organisasi pekerja migran di Hong Kong mengatakan para pekerja rumah tangga "ditelantarkan" di tengah pandemi gelombang kelima.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2022