Politikus PKS Sebut Kasus Brigjen Aris Vs Novel Dilema KPK

Direktur Penyidik KPK, Brigjen Aris Budiman, dan anak buahnya, Novel Baswedan.
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan dilaporkan Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol Aris Budiman ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Terkait pertikaian di tubuh lembaga anti rasuah itu, Ketua DPP PKS Nasir Djamil, menyebut apa yang terjadi ini merupakan sebuah dilema.

Sebab, penyidik kepolisian bekerja sangat cepat dalam menangani laporan Aris, sementara di sisi lain, kepolisian bekerja sangat lambat dalam mengusut penyiraman terhadap Novel.

"Ini memang dilema. Karena ini kan mudah. Kalau pengusutan novel sulit. Saya dari awal bilang sulit, pengusutan ke Novel sulit menemukan pelakunya. Kalau yang kedua mudah. Ada email dan apa. Juga kalau lambat nanti dibilang polisi memperlambat. Dan polisi jangan tergesa-gesa. Pengusutan sesuai SOP saja," kata Nasir di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Minggu, 3 September 2017.

Meski demikian, Nasir meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus penghinaan yang dilaporan Aris Budiman ke penyidik kepolisian. 

"Kita tunggu apa yang dilakukan kepolisian. Kan belum tentu ada unsur pidananya. Kita percayakan saja sama kepolisian. Walau mungkin ini satu kepolisian aktif, satu mantan polisi. Saya pikir kepolisian objektif dalam konteks ini. Kalau ditemukan unsur pidana, jalan. Kalau tidak ya jangan diteruskan," katanya.

Nasir mengatakan, apa yang terjadi di KPK saat ini diharapkan tidak mengganggu jalannya pemberantasan korupsi. 

"Menurut saya tidak akan pernah mengganggu. Jadi MoU kesepahaman Polri, Jaksa, dan KPK, itu kan konteks penagakan hukum. Kalau ada oknum yang diduga melakukan tindak pidana harus dilakukan (penegakan hukum)" ujarnya.

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Novel Baswedan Calonkan Diri Jadi Ketua KPK

Seperti diketahui, Aris Budiman melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Agustus 2017.

Laporan dugaan penghinaan itu tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah diterbitkan.

Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Pakai KPK untuk Tameng Berlindung dari Jeratan Hukum
Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023