Korban Aksi Terorisme Akan Mendapat Ganti Rugi

Ilustrasi penangkapan terduga teroris di Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA.co.id – Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii mengatakan, pansus dengan pemerintah bersepakat agar korban terorisme mendapatkan ganti rugi dari negara.

7 Korban Bom Bunuh Diri di Medan Terima Kompensasi Rp140 Juta

"Ada hal yang menjadi terobosan baru yang tidak ada di UU saat ini dan tidak masuk dalam rancangan yang diajukan pemerintah," kata Syafii di gedung DPR, Jakarta, Kamis 28 September 2017.

Ia menjelaskan, ganti rugi terhadap korban terorisme merupakan semangat dari penegakan hukum dan penghormatan HAM dalam pemberantasan terorisme.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

"Diawali pasal korban teroris tanggung jawab negara, lalu diatur medis, psikologi, kompensasi. Korban pun alami perkembangan, korban langsung dan tidak langsung. Korban langsung adalah korban di tempat, tidak langsung korban adalah keluarga yang jadi tanggungan korban," kata Syafii.

Ia menjelaskan, penanganan korban secara medik sesaat setelah kejadian langsung ditangani. Khusus kompensasi ada dua cara. Kalau pelaku masih hidup, maka akan dimintai restitusi.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

"Kalau enggak bayar restitusi, maka selain hukum pokok sebagai pelaku ditambah hukum restitusi yang tidak dibayarnya, agar ada efek jera. Sesingkatnya setahun dan selama-lamanya empat tahun. Selain hukuman pokok," tuturnya.

Ia menambahkan, ketika tak membayar restitusi, maka negara yang membayar kompensasi sebesar yang diderita korban. Kompensasi itu diajukan untuk ahli waris korban.

"Kalau korban dan ahli waris tidak mengajukan restitusi, padahal oleh penyidik ditetapkan sebagai korban, maka dia tetap dapat kompensasi. Lalu siapa yang mengajukan? Yang ajukan adalah lembaga negara yang bertugas lindungi korban. bisa BNPT dan LPSK," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya