KPK Tak Akan Biarkan Setya Novanto Lepas Lagi

Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima salinan lengkap putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara Ketua DPR RI, Setya Novanto. Dalam putusan itu, hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangka Novanto di KPK.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari putusan tersebut untuk mengambil langkah selanjutnya. Yang jelas, KPK tidak akan membiarkan Novanto lepas begitu saja dari kasus pengadaan e-KTP.  

"Kami baru saja menerima (salinan putusan). Kami bahas dahulu, kira-kira langkah apa yang harus kami lakukan," kata Basaria di kantornya, Senin 9 Oktober 2017.

Basaria memastikan para pimpinan KPK akan membahas satu persatu pertimbangan hakim dalam putusan ini. Hal itu dilakukan sehingga tidak ada celah lagi untuk batalkan status hukum Novanto nantinya. "Walaupun sudah dibacakan, kami akan mempelajari satu per satu item," kata Basaria.

Meski dibatalkan status hukumnya, Novanto memang masih dicegah untuk pergi ke luar negeri terkait skandal korupsi e-KTP.

Senada dengan Basaria, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku keterangan Novanto dalam perkara e-KTP sangat penting. Itu karena ada informasi-informasi yang dikantongi KPK atas dugaan keterlibatannya dalam proyek yang menyebabkan negara merugi sampai Rp2,3 triliun itu.

"Saksi kan penting keterangannya didengar karena ada informasi yang diketahui dan ada informasi yang harus diklarifikasi, baik oleh hakim atau pun JPU," kata Febri.

Dalam perkara e-KTP 2011, banyak fakta yang muncul di Pengadilan Tipikor, menyebut bahwa Novanto bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong terlibat menggiring proses anggaran e-KTP. Selain itu peyidik juga menduga Novanto dan Andi mengintervensi proses tender e-KTP, serta mengarahkan pihak panitia lelang memenangkan konsorsium PNRI atas tender senilai Rp 5,9 triliun ini.

Suap E-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Kendati begitu, dalam beberapa kesempatan, Novanto membantah terlibat dan menerima uang korupsi e-KTP. (ren)

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023