Auditor BPK Ali Sadli Didakwa Suap dan Pencucian Uang

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :

VIVA - Ali Sadli, auditor Badan Pemeriksa Keuangan, didakwa turut menerima suap sebesar Rp40 miliar terkait jabatannya. Uang suap diperoleh dari Irjen Kemendes PDTT, Sugito, dan Kabag TU Kemendes, Jarot Budi Prabowo, untuk memuluskan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

img_title Komisi V Dukung Rencana Mendes Yandri Evaluasi TPP yang Terbukti Nyaleg

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu, 18 Oktober 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Ali Fikri, sebelumnya BPK menemukan indikasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam penggunaan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2015 dan 2016. Namun BPK tetap memberikan opini WTP kepada Kemendes untuk laporan keuangan tahun 2016.

img_title Viral Undangan Haul Berkop Kementerian, Mendes Yandri Susanto Janji Tak Akan Diulangi Lagi

Opini WTP itu didapat Kemendes dengan cara memberi uang senilai Rp240 juta kepada Ali Sadli dan atasannya Rochmadi Saptogiri, melalui auditor BPK, Choirul Anam.

Pada pemberian pertama dari Sugito dan Jarot, Ali Sadli memerintahkan Anam untuk membawa uang Rp200 juta ke meja Rochmadi Saptogiri.

img_title Cak Imin Usul Kementerian Pertanian Dilebur ke Kementerian Desa

Pada 26 Mei 2017, Sugito menyuruh Jarot Budi Prabowo untuk menyerahkan sisa uang senilai Rp40 juta. Uang itu kemudian diterima Ali Sadli yang juga menjabat Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Ali Sadli didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Gratifikasi

Jaksa KPK juga mendakwa Ali Sadli menerima gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp10,5 miliar dan 80 ribu dolar Amerika Serikat.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dengan menerima gratifikasi," kata Jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut tim jaksa, sebagai auditor BPK, Ali Sadli memiliki tanggung jawab mengaudit sejumlah instansi pemerintah. Di antaranya, mengaudit laporan keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Nasionak Penanggulangan Bencana, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Sosial.

Ali juga ditugasi mengaudit Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa PDTT, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut