Penyidik Limpahkan Berkas Kasus First Travel ke Kejaksaan

Konferensi Pers Kasus First Travel di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arsyad

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pelimpahan tahap pertama berkas kasus dugaan penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah umrah oleh biro perjalanan PT First Karya Anugerah Wisata, atau First Travel.

Kepala Unit 1 Sub Direktorat V Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Wijanarko mengatakan, pelimpahan tahap pertama sudah dilakukan oleh penyidik kepada Kejaksaan Agung, hari ini, Selasa 24 Oktober 2017.

"Hari ini, kirim berkas tahap satu ke Kejaksaan Agung," kata Bambang di Jakarta, Selasa.

Setelah pelimpahan tahap pertama, penyidik akan menunggu penuntut umum meneliti terlebih dahulu kelengkapan berkas tersebut.

Ketiga berkas kasus milik Direktur Utama First Travel Andhika Surachman (32), Direktur First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan (31) dan Komisaris Utama merangkap Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan (27), atau Kiki Hasibuan disatukan.

"(Berkas) Ketiganya dijadikan satu berkas perkara," ujarnya.

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Kemudian pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU," ujarnya.

Korban First Travel Minta Jaksa Agung Tunda Lelang Aset
Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023