Gugatan Perdata Ditolak, Korban First Travel: Keadilan Telah Mati

Sejumlah wanita yang menjadi korban penipuan perusahaan jasa umrah dan haji PT First Travel.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Ribuan korban biro perjalanan umrah, First Travel tak kuasa menahan kesedihan ketika keadilan dirasa kembali tak berpihak pada mereka setelah hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan menolak gugatan perdata atas kasus tersebut.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Hakim ketua, Ramond Wahyudi dalam persidangan menjelaskan, alasan pihaknya menolak gugatan karena dinilai ada ketidak sesuaian antara jumlah pembuktian hakim dengan isi gugatan. 

Para penggugat (jemaah) mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp49.075.199.550, namun setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp1.104.250.756.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

“Total kerugian itu dijumlahkan dari 56 jemaah yang diwakili dalam gugatan tersebut,” ujar Ramond di PN Depok, Senin 2 Desember 2019.

Kelima penggugat itu antara lain, Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono. Mereka adalah agen First Travel. Adapun rincian kerugian para penggugat yang dibacakan hakim yakni, penggugat I : Rp. 20.034.300.000. Kerugian Penggugat II : Rp. 2.073.500.000. Kerugian Penggugat III, Rp. 26.841.496.560. Kerugian Penggugat IV, Rp. 84.000.000, dan Kerugian Penggugat V, Rp. 41.903.000.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Dalam putusannya Ramond mengatakan, pihaknya telah mengupayakan prosedur mediasi dengan tergugat, yakni Kejaksaan dan Andika Surachman namun upaya mediasi tidak berhasil.

Menimbang atas eksepsi tergugat ditariknya Kejari karena terkait pidana Andika Surachman yang telah terbukti bersalah bersama-sama melakukan penipuan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) secara berlanjut melanggar pasal 137 KUHP.

"Dengan demikian ajuan penggugat tidak bisa diperkarakan. Dengan demikian mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya," ujarnya.

Rammond mengungkapkan, dengan demikian gugatan penggugat tak dapat diterima dan menghukum penggugat dengan biaya perkara yang sampai saat ini Rp815 ribu.

Dalam pokok perkara, satu menyatakan gugatan para pengugat tidak dapat diterima, dua menghukum para penmggugat untuk membayar dalam tanggunganya. Demikian hasil musyawarah hakim.

Sontak putusan itu pun disambut riuh sejumlah korban yang sedari pagi datang ke pengadilan. “Innalillahi wa innalillahi rojiun, keadilan di Indonesia telah mati,” teriak sejumlah korban calon jemaah di ruang persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya