Bermasalah, KPK Rekomendasikan 2.952 Izin Tambang Dicabut

Produksi Batu Bara di Bukit Asam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Koordinasi dan supervisi sektor mineral dan batu bara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diklaim telah mencabut 2.595 Izin Usaha Pertambangan (IUP) non-clear and clean (CnC) sejumlah perusahaan yang tersebar di 32 provinsi. Dalihnya, KPK menginginkan permasalahan IUP tersebut segera diselesaikan.

Adaro Energy Cetak Laba Bersih US$374,3 Juta di Q1-2024, Turun 18,3%

"Kami ingin permasalahan IUP ini segera selesai karena sudah dibahas dan saya yakin progresnya sudah baik," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dalam rapat suvervisi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Desember 2017.

Pahala menuturkan, berdasarkan rapat terakhir bersama sejumlah stakeholder, ternyata masih banyak administrasi rekomendasi yang harus diselesaikan.

Laba Bersih Bukit Asam Kuartal I-2024 Anjlok 31,98 Persen ke Rp 790 Miliar

Menurut Pahala, pihaknya akan mendatangi daerah-daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi IUP yang seharusnya udah dibenahi sejak 31 Januari 2017. "Jadi kami harus datang ke masing-masing provinsi, berapa yang masih berkewajiban," kata Pahala.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono meminta kepala daerah tak takut mencabut IUP perusahaan yang bermasalah.

Songsong Era PLTN, BRIN Garap Riset Konversi Pembangkit Listrik Batu Bara Menjadi Nuklir

Gatot akan mendorong Kemendagri agar memerintahkan para kepala daerah berani mengambil tindakan tegas.

"Nanti kemudian melalui Kemendagri memerintahkan para gubernur ini berani mencabut. Permasalahannya kan selama ini pemprov tidak mencabut karena ini katanya (IUP) terbitan bupati, tetapi kan kewenangan sudah dipindahkan ke provinsi," kata Gatot.

Adapun Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan, dalam rapat terakhir di Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu, semua sepakat untuk tidak saling lempar mengenai pencabutan IUP ini.

"Bahwa tidak boleh lagi ada lempar-lemparan, bupati ke gubernur, gubernur ke bupati, jadi jangan dilempar ke Ditjen Minerba," ujarnya.

Freddy mengatakan, jika gubernur tidak berani mencabut IUP perusahaan yang bermasalah, maka hal tersebut patut dipertanyakan. Menurutnya, setiap kebijakan, termasuk di sektor minerba akan ada risiko yang dihadapi.

"Kalau gubernur tak berani cabut, ini perlu dipertanyakan, ada apa sebenarnya. Bahwa ada risiko, semuanya punya risiko," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya