Andi Narogong Juga Diminta Bayar Uang Pengganti Jutaan Dolar

Terdakwa E-KTP, Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Makna Zaezar

VIVA – Bukan hanya pidana pokok seperti pidana penjara dan denda, terdakwa korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong juga dituntut untuk membayar uang pengganti.

KPK Segera Rilis Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mematok Andi membayar uang pengganti sebesar US$2,1 juta dan Rp1,1 miliar. Namun dari jumlah tersebut, kata Jaksa, Andi telah mengembalikan uang sebesar US$350 ribu ke KPK. 

"Pengembalian uang tersebut harus dihitung untuk mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti," kata Jaksa KPK, Mufti Nur Irawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017.

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Ponakan Setya Novanto

Kendati begitu, jaksa mengabulkan permohonan Andi sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum membongkar perkara e-KTP. 

Jaksa Mufti menjelaskan bahwa Andi memenuhi syarat sebagai JC karena selama ini bersikap kooperatif dengan mengungkap pihak-pihak yang berperan penting dalam proyek e-KTP di muka persidangan. 

Koruptor E-KTP Andi Narogong Bayar Uang Pengganti US$2,15 Juta

"Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan pimpinan KPK pada 5 Desember 2017," kata jaksa Mufti.

Pada perkaranya, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Perbuatan Andi telah membuat kerugian negara Rp2,3 triliun.

Jaksa menilai Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023