Todung Mulya Lubis Mangkir Pemeriksaan KPK

Todung Mulya Lubis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Pengacara kondang Todung Mulya Lubis mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 14 Desember 2017.

Elza Syarief Beberkan Rencana Bentuk LBH DPN Indonesia

Sedianya hadir, Todung rencananya dimintai keterangan saksi seputar kasus SKL Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan, selain Todung Mulya Lubis, dua saksi lain yakni pengacara Abdul Hakim Garuda Nusantara dan mantan pegawai BPPN, Taufik Mappaenre, juga tidak memenuhi panggilan KPK hari ini.

Tips Hotman Paris Bagi Peserta Ujian Profesi Advokat Online

"Ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Diketahui bahwa ketiganya saat proses penerbitan SKL BLBI, merupakan tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).  "Nah, sebagian tim TBH ini sudah diperiksa sebelumnya," kata Febri. 

Karena itu, terang Febri, pihaknya akan memanggil ulang ketiganya. Hanya saja mengenai waktunya, belum diberi tahu oleh penyidik.  "Pemanggilan dan pemeriksaan ketiganya dan anggota tim TBH lainnya sebelumnya terkait pengetahuan saksi sebagai TBH tentang kondisi obligor BDNI saat itu," kata Febri.

Bamsoet Dukung Langkah DPN Gelar Ujian Advokat Tahap II

Sebelumnya pada perkara ini, KPK memanggil mantan Menteri Keuangan, Kwik Kian Gie, dan Menko Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti. Dorodjatun sebelumnya juga pernah diperiksa penyidik terkait kasus SKL BLBI pada 4 Mei 2017 lalu.

Dalam kasus SKL BLBI, penyidik KPK baru menetapkan Syafruddin selaku mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai tersangka. 

Syafruddin diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan SKL BLBI untuk obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah. (one)

Ilustrasi hukum.

Kongres Advokat Indonesia Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Pasal 22 ayat (1) UU Advokat mengatur bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2021