Tahun Depan, Pemerintah Batasi Biaya Umrah Minimal Rp20 Juta

Jamaah haji saat mengitari Ka'bah di Kota Mekah Arab Saudi (foto ilustrasi)
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Pemerintah siap menetapkan batasan minimal biaya umrah tahun depan sebesar Rp20 juta. Hal ini disebut demi mencegah persaingan tak sehat di antara agen atau pengusaha travel umrah.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, mengatakan, batasan minimal Rp20 juta ini memang belum ditetapkan secara hukum lantaran masih tahap diskusi dengan asosiasi travel dan umrah. Namun, penetapan batasan minimal Rp20 juta ini ditegaskannya perlu untuk mencegah persaingan tidak sehat. 

"Kalau enggak ditetapkan, enggak ada persaingan sehat. Kan ada yang mematok Rp14 juta, Rp16 juta, itu kan artinya mereka mengurangi standar," kata Nizar di gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 22 Desember 2017. 

Warga Iran Kini Dapat Kembali Berangkat Umrah Setelah 9 Tahun, Hal Ini Jadi Penyebabnya

Ia menjelaskan, batasan harga minimal Rp20 juta itu diperkirakan dari standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Mulai dari tiket pesawat, tarif hotel, transportasi, service charge, visa, paspor dan beberapa indikator lainnya.

"(Dari) Situ ketemu harga ini lalu totalitas menjadi Rp20 juta," kata dia. 

Syekh Abu Al Sebaa, Seorang Dermawan Penyedia Makan Gratis untuk Jemaah Umrah Meninggal Dunia

Diungkapkannya, keputusan itu akan ditetapkan pada awal tahun depan melalui peraturan menteri agama setelah diskusi dan pemaparan kepada menteri agama. Sanksi pun akan ditetapkan bagi para agen travel yang tidak patuh.

"Ya pasti, seketika ada promo kita bisa langsung verifikasi kenapa bisa bikin harga segitu. Kita lihat komponen-komponennya, kalau di bawah standar berarti enggak layak. Berarti tidak boleh melakukan itu, kecuali ada verifikasi yang memungkinkan," kata dia. 

Adapun sanksi yang diberikan, sambungnya, adalah peringatan lisan, tertulis, pembekuan izin sampai pencabutan izin. Kerja sama penegakan pun dilakukan dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melalui berbagai pengaduan.

"Kita juga bantu identifikasi persoalan pengaduan (lewat) tim crisis center. Di level publik, kan ada promo Rp15 juga, Rp14 juta, Rp12 juta, kan enggak rasional. Tiket aja sekian, kok bisa," ujarnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya