Status Tanggap Darurat Gunung Agung Dicabut

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • Bobby Andalan/VIVA.co.id

VIVA – Status tanggap darurat Gunung Agung dicabut. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo  di Wisma Wedhapura Sanur, Denpasar malam ini. Alasan pencabutan status darurat bencana Gunung Agung juga dijabarkan. 

BPBD Cianjur Catat Pergerakan Tanah Masih Terjadi selama Tanggap Darurat Bencana

"Karena sudah tidak diperlukan lagi (status tanggap darurat)," kata Jokowi Jumat malam, 22 Desember 2017.

Kendati begitu, Jokowi menjamin pengungsi tetap akan ditangani dengan baik. Hal-hal yang berkaitan dengan bencana erupsi Gunung Agung sudah disiapkan dengan baik. 

Pemkab Garut Berlakukan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

"Proses-proses yang berkaitan dengan Gunung Agung nanti jika dilihat akan erupsi, step-step manajemen evakuasi sudah disiapkan. Keselamatan tetap utama," ujarnya.

Di sisi lain, Jokowi menegaskan status Gunung Agung masih awas atau berada di level IV. Radius zona bahaya hanya berada 8-10 kilometer dari puncak kawah Gunung Agung. 

Andi Gani Dorong Markas Brigade KSPSI Jadi Garda Terdepan Perjuangkan Hak Buruh

"Jangan sampai di-image-kan seluruh Bali (berstatus awas)," katanya.

Pada kesempatan itu, Jokowi meminta kepada awak media agar memberitakan segala hal yang baik mengenai Bali. Dia pun mengaku melihat langsung bagaimana Pantai Kuta tetap ramai dikunjungi wisatawan. 

"Tadi kita lihat di Pantai Kuta ramai sekali. Kemudian juga di kafe-kafe saya lihat juga ramai sekali," tuturnya.

Hal itu pula yan menggerakkannya untuk menggelar rapat terbatas di Bali. "Bali aman dan kita harapkan target turis yang datang ke Indonesia terutama Bali sesuai target yang kita hitung," tambahnya. 

Ilustrasi - Foto Udara kondisi Desa Kaili seusai banjir bandang di Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu, 5 Mei 2024.

Kemendagri Dorong Pemda Terdampak Bencana Pangan Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah yang terdampak bencana pangan segera menetapkan status tanggap darurat bencana bila ada gangguan pasokan pangan.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024